Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Bikin Kartu Identitas Anak, Syarat dan Prosedur Terbaru 2023

KOMPAS.com - Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas yang wajib dimiliki setiap anak untuk bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.

Cara bikin kartu identitas anak 2023 ini penting diketahui bagi orang tua yang memiliki anak di bawah usia 17 tahun

Terkait cara bikin kartu identitas anak 2023, syarat dan prosedur masih sama dengan tahun sebelumnya.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa belum ada perubahan terkait syarat maupun prosedur pengurusan berkas kependudukan di tahun 2023.

“Syarat dan prosedur masih sama,” kata Zudan Arif saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (25/1/2023).

Syarat daftar kartu identitas anak 2023

Dilansir dari laman Dukcapil Online, daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan pembuatan kartu identitas anak 2023 adalah sebagai berikut:

Sementara itu, sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, secara lengkap syarat membuat kartu identitas anak 2023 adalah sebagai berikut:

Kemudian bagi orang tua yang ingin mengurus kartu identitas anak yang rusak, hilang, atau pindah datang dari luar negeri, diperlukan syarat tambahan.

Adapun syarat tambahannya adalah sebagai berikut:

Berdasarkan Peraturan Menteri yang sama, prosedur membuat kartu identitas anak 2023 adalah sebagai berikut:

Sebagai catatan, masa berlaku Kartu Identitas Anak baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun.

Sedangkan masa berlaku Kartu Identitas Anak untuk anak di atas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.

Dan masa berlaku KIA untuk anak orang asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya.

Demikian cara bikin kartu identitas anak 2023.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/27/110000265/cara-bikin-kartu-identitas-anak-syarat-dan-prosedur-terbaru-2023

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke