Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LINK Live Streaming Sidang Pleidoi Putri Candrawathi dan Richard Eliezer

Kompas.com - 25/01/2023, 10:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berlanjut pada hari ini, Rabu (25/1/2023).

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan pleidoi atau nota pembelaan oleh terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang dua terdakwa itu dijadwalkan digelar di ruang utama pada pukul 09.30 WIB.

Baca juga: Jadwal dan Agenda Sidang Ferdy Sambo dkk 24-27 Januari 2023

Link sidang pleidoi Putri Candrawathi dan Bharada E

Masyarakat bisa menyaksikan tayangan langsung sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J hari ini melalui live streaming berikut:

Baca juga: Drama Sidang Tuntutan Richard Eliezer: Pendukung Histeris hingga Luapkan Kekecewaan di Medsos

Kasus pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi dan Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Richard Eliezer didakwa jaksa menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Ferdy Sambo lantas marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Penjelasan Saksi Ahli Sidang Ferdy Sambo soal Tes Poligraf dan DNA

Dakwaan untuk Ferdy Sambo dkk

Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Kuat Ma'ruf menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023).Ia dituntut pidana penjara 8 tahun.

Selanjutnya, Ricky Rizal yang menjalani sidang tuntutan. Ia dituntut pidana penjara 8 tahun.

Pada Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar.

Eks Kadiv Propam Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Disusul Putri Candrawathi dan Richard Eliezer yang menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023). Istri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara 8 tahun.

Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: 4 Fakta Penting Sidang Dakwaan Bharada E, Sempat Berdoa Sebelum Menembak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com