KOMPAS.com - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah menjalani sidang perdana kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (18/10/2022).
Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Dia dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Apa saja fakta penting dalam persidangan tersebut?
Baca juga: Bharada E Mengaku Diperintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Samuel: Kami Terima Permintaan Maafnya
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap bahwa Richard Eliezer atau Bharada E diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Yosua di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu di Kompleks Polri Duren Tiga.
Pada awalnya, Sambo meminta Ricky Rizal atau Bripka RR untuk menembak Yosua. Namun, dia menolak karena mengaku tak kuat mental.
Setelah itu, Sambo memerintahkan Bharada E yang menembak Yosua.
Sambo menceritakan peristiwa Putri yang dilecehkan di Magelang, sehingga Bharada E tergerak hatinya. Kemudian Bharada E menyatakan kesediaan menembak Yosua.
"Saksi Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada terdakwa Richard Elizer Pudihang Lumiu, 'berani kamu tembak Yosua?'," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Kompas.com, Selasa (18/10/2022).
"Atas pertanyaan saksi Ferdy Sambo tersebut lalu terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," lanjutnya.
Setelahnya, Sambo menyerahkan kotak berisi peluru 99 mm ke Richard yang disiapkan untuk menembak Yosua.
Saat itu, pistol Glock 17 milik Richard berisi 7 butir peluru. Lalu, oleh Sambo ditambah 8 butir peluru.
Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Didakwa Lakukan Perintangan Proses Penyidikan Kasus Brigadir J
Pada 8 Juli 2022 Bharada E ikut mendatangi rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.
Setelah tiba di sana, Bharada E mengikuti Kuat Ma'ruf ke lantai dua. Setelah itu Kuat langsung menutup pintu balkon meski suasana masih sore dan terang benderang.