Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Agenda Sidang Ferdy Sambo dkk 24-27 Januari 2023

Kompas.com - 23/01/2023, 19:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diadakan mulai besok, Selasa (24/1/2023), terdapat lima terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana ini.

Lima terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Selain sidang perkara pembunuhan berencana, PN Jakarta Selatan juga akan mengadakan sidang perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Selain Ferdy Sambo, terdapat tujuh terdakwa kasus dugaan obstruction of justice, yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.

Berikut jadwal sidang Ferdy Sambo dkk, mulai 24-27 Januari 2023:

Baca juga: Bisakah Hakim Jatuhkan Pidana Lebih Tinggi atau Rendah dari Tuntutan JPU?


Jadwal sidang Ferdy Sambo dkk

Saat dikonfirmasi, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto memberikan rincian jadwal dan agenda sidang terhadap terdakwa kasus Brigadir J.

"Update jadwal sidang Sambo dkk (pekan ini), Selasa, Rabu, dan Jumat," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (23/1/2023).

Selasa, 24 Januari 2023

Pada Selasa, 24 Januari 2023, PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Ketiga terdakwa akan menjalani sidang dengan agenda sama, yakni pembelaan atau pledoi.

Sebelumnya, ketiga terdakwa telah mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum, dengan masing-masing tuntutan hukuman berupa:

  • Tuntutan hukuman Ferdy Sambo: penjara seumur hidup
  • Tuntutan hukuman Ricky Rizal: 8 tahun penjara
  • Tuntutan hukuman Kuat Ma'ruf: 8 tahun penjara.

Berlangsung di Ruang Sidang Utama, sidang akan dipimpin oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso, beserta dua hakim anggota, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Bukan hanya itu, terdakwa perkara perintangan penyidikan Irfan Widyanto juga akan menjalani sidang lanjutan pada Selasa dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Sidang akan berlangsung di Ruang Sidang 02, dengan Afrizal Hady selaku hakim ketua, serta Raden Ari Muladi dan Muhammad Ramdes sebagai hakim anggota.

Baca juga: Perincian Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Sambo Seumur Hidup, Putri 8 Tahun

Rabu, 25 Januari 2023

Pada Rabu, 25 Januari 2023, giliran istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang akan melangsungkan sidang pembacaan nota pembelaan.

Halaman:

Terkini Lainnya

Pintu Kayu di Film Titanic Dilelang dan Laku Rp 11 Miliar, Apa Spesialnya?

Pintu Kayu di Film Titanic Dilelang dan Laku Rp 11 Miliar, Apa Spesialnya?

Tren
Capai Rp 271 Triliun, Berikut Rincian Penghitungan Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung

Capai Rp 271 Triliun, Berikut Rincian Penghitungan Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung

Tren
Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Tren
10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

Tren
The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

Tren
Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Tren
7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

Tren
9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

Tren
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com