Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Agenda Sidang Ferdy Sambo dkk 24-27 Januari 2023

Kompas.com - 23/01/2023, 19:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diadakan mulai besok, Selasa (24/1/2023), terdapat lima terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana ini.

Lima terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Selain sidang perkara pembunuhan berencana, PN Jakarta Selatan juga akan mengadakan sidang perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Selain Ferdy Sambo, terdapat tujuh terdakwa kasus dugaan obstruction of justice, yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.

Berikut jadwal sidang Ferdy Sambo dkk, mulai 24-27 Januari 2023:

Baca juga: Bisakah Hakim Jatuhkan Pidana Lebih Tinggi atau Rendah dari Tuntutan JPU?


Jadwal sidang Ferdy Sambo dkk

Saat dikonfirmasi, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto memberikan rincian jadwal dan agenda sidang terhadap terdakwa kasus Brigadir J.

"Update jadwal sidang Sambo dkk (pekan ini), Selasa, Rabu, dan Jumat," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (23/1/2023).

Selasa, 24 Januari 2023

Pada Selasa, 24 Januari 2023, PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Ketiga terdakwa akan menjalani sidang dengan agenda sama, yakni pembelaan atau pledoi.

Sebelumnya, ketiga terdakwa telah mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum, dengan masing-masing tuntutan hukuman berupa:

  • Tuntutan hukuman Ferdy Sambo: penjara seumur hidup
  • Tuntutan hukuman Ricky Rizal: 8 tahun penjara
  • Tuntutan hukuman Kuat Ma'ruf: 8 tahun penjara.

Berlangsung di Ruang Sidang Utama, sidang akan dipimpin oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso, beserta dua hakim anggota, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Bukan hanya itu, terdakwa perkara perintangan penyidikan Irfan Widyanto juga akan menjalani sidang lanjutan pada Selasa dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Sidang akan berlangsung di Ruang Sidang 02, dengan Afrizal Hady selaku hakim ketua, serta Raden Ari Muladi dan Muhammad Ramdes sebagai hakim anggota.

Baca juga: Perincian Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Sambo Seumur Hidup, Putri 8 Tahun

Rabu, 25 Januari 2023

Pada Rabu, 25 Januari 2023, giliran istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang akan melangsungkan sidang pembacaan nota pembelaan.

Selain Putri, terdakwa Richard Eliezer juga turut dijadwalkan akan menjalani sidang pembelaan pada Rabu mendatang.

Kedua terdakwa ini baru saja mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum pada Rabu (18/1/2023), dengan tuntutan hukuman berupa:

  • Tuntutan hukuman Putri Candrawathi: 8 tahun penjara
  • Tuntutan hukuman Richard Eliezer: 12 tahun penjara.

Masih berlangsung di ruang sidang utama, sidang juga akan dipimpin oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso, beserta Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota.

Baca juga: Pidana Penjara Seumur Hidup, Berapa Lama?

Jumat, 27 Januari 2023

Pada Jumat, 27 Januari 2023, sidang kembali berlanjut untuk perkara perintangan penyidikan.

Dipimpin hakim ketua Akhmad Suhel dengan hakim anggota Hendra Yuristiawan dan Djuyamto, berikut terdakwa yang akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan:

  • Hendra Kurniawan
  • Agus Nurpatria Adi Purnama
  • Arif Rachman Arifin.

Selain itu, dua terdakwa lain juga akan mendengarkan tuntutan jaksa pada Jumat mendatang, yakni:

  • Baiquni Wibowo
  • Chuck Putranto.

Baik sidang terdakwa Baiquni maupun Chuck, akan dipimpin oleh hakim ketua Afrizal Hady, serta hakim anggota Raden Ari Muladi dan Muhammad Ramdes.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com