Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 03 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, diketahui libur Tahun Baru Imlek 2575 akan jatuh pada Minggu (22/1/2023).
Pemerintah juga memberikan cuti bersama pada 23 Januari 2023 yang jatuh pada hari Senin.
Dengan demikian, Tahun Baru Imlek 2023 akan menjadi libur panjang pertama tahun ini, yakni mulai Sabtu-Senin (21-23/1/2023).
Baca juga: Jelang Perayaan Imlek, Kelenteng di Semarang Ini Bersihkan Ratusan Patung Dewa-dewi
Perayaan Tahun Baru Imlek sebenarnya pernah dilarang pada masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto.
Melalui Inpres No 14/1967, pemerintah melarang adanya perayaan Imlek di depan publik.
Selain itu, Pertunjukan barongsai, liang liong harus sembunyi, lagu Mandarin tidak boleh diputar di radio.
Selama Orde Baru, tak pernah ada Imlek yang meriah.
Sebagian besar masyarakat keturunan Tionghoa yang berumur di bawah 40 tahun sudah tak lagi merayakan Imlek.
Generasi yang lebih muda saat itu bahkan tidak mengetahui kapan Tahun Baru China atau Imlek jika tidak diberitahu oleh generasi yang lebih tua.
Perayaan Tahun Baru Imlek akhirnya diizinkan kembali sejak masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 6 Tahun 2000 yang diumumkan pada 18 Januari 2000, Gus Dur mencabut Inpres No 14 Tahun 1967.
Artinya, warga keturunan Tionghoa tak lagi memerlukan izin khusus untuk mengekspresikan secara publik berbagai aspek dari kepercayaan, kebudayaan, dan tradisi asli mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.