Perayaan Imlek tahun ini bertepatan dengan libur panjang akhir pekan pertama kalinya pada 2023.
Beberapa orang ada yang menyebutkan bahwa jelang Imlek akan selalu turun hujan, bernarkah?
Penjelasan BMKG
Prakirawan cuaca Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Dendi Rona Purnama mengatakan, wilayah Jabodetabek pada 22 Januari 2023 diprediksi masih ada potensi wilayah hujan ringan.
"Potensi hujan ringan terutama di wilayah selatan, seperti Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Depok, dan Bogor," kata Dendi kepada Kompas.com, Selasa (17/1/2023).
Sementara di daerah Surabaya pada periode yang sama menunjukkan cuaca cerah dan berawan dari pagi hingga malam hari.
Untuk wilayah Bandung dan sekitarnya, hujan diprediksi akan turun pada siang hari, sedangkan daerah Semarang akan diperkirakan cerah dan berawan dari pagi hingga malam hari.
Cuaca di kota-kota besar jelang Imlek 2023
Berikut perkiraan cuaca Tahun Baru Imlek 2023 di kota-kota besar:
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 03 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, diketahui libur Tahun Baru Imlek 2575 akan jatuh pada Minggu (22/1/2023).
Pemerintah juga memberikan cuti bersama pada 23 Januari 2023 yang jatuh pada hari Senin.
Dengan demikian, Tahun Baru Imlek 2023 akan menjadi libur panjang pertama tahun ini, yakni mulai Sabtu-Senin (21-23/1/2023).
Sejarah perayaan imlek di Indonesia
Perayaan Tahun Baru Imlek sebenarnya pernah dilarang pada masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto.
Melalui Inpres No 14/1967, pemerintah melarang adanya perayaan Imlek di depan publik.
Selain itu, Pertunjukan barongsai, liang liong harus sembunyi, lagu Mandarin tidak boleh diputar di radio.
Selama Orde Baru, tak pernah ada Imlek yang meriah.
Sebagian besar masyarakat keturunan Tionghoa yang berumur di bawah 40 tahun sudah tak lagi merayakan Imlek.
Generasi yang lebih muda saat itu bahkan tidak mengetahui kapan Tahun Baru China atau Imlek jika tidak diberitahu oleh generasi yang lebih tua.
Perayaan Tahun Baru Imlek akhirnya diizinkan kembali sejak masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 6 Tahun 2000 yang diumumkan pada 18 Januari 2000, Gus Dur mencabut Inpres No 14 Tahun 1967.
Artinya, warga keturunan Tionghoa tak lagi memerlukan izin khusus untuk mengekspresikan secara publik berbagai aspek dari kepercayaan, kebudayaan, dan tradisi asli mereka.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/17/210000765/benarkah-selalu-hujan-jelang-tahun-baru-imlek-ini-kata-bmkg
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan