Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Jaksa Tuntut 8 Tahun Penjara Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal

Kompas.com - 17/01/2023, 11:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru saja membacakan tuntutan dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadi Nofriansyah yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Dalam tuntutannya itu, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan," tutur jaksa, dikutip dari Kompas.com (16/1/2023).

Tuntutan yang sama juga diberikan kepada Ricky Rizal.

Lantas, mengapa keduanya mendapat tuntutan yang sama?

Baca juga: LINK Live Streaming Sidang Tuntutan Ricky Rizal dan Kuat Maruf


Alasan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara

Jaksa menuntut Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara usai dinilai secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tindak pembunuhan itu direncanakannya bersama dengan empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), dan Ricky Rizal (Bripka RR).

Kuat terbukti dengan sengaja dan berencana lebih dulu merampas nyawa orang lain sehingga melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana tertulis dalam dakwaan.

"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," bunyi pasal tersebut.

Selain itu, Jaksa juga memaparkan 3 hal yang memberatkan perbuatan Kuat dalam perkara ini.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2022). Jaksa Penuntut Umum menuntut Kuat Ma'ruf delapan tahun penjara.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2022). Jaksa Penuntut Umum menuntut Kuat Ma'ruf delapan tahun penjara.

Pertama, adalah sikap Kuat selama di persidangan yang berbelit-belit saat memberikan keterangan.

Kuat juga tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Sikapnya tersebut menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Kendati demikian, dikutip dari Kompas.com (17/1/2023), Jaksa menyampaikan sederet hal yang dinilai meringankan tuntutan Kuat.

Menurut Jaksa, Kuat selama ini tidak pernah melanggar hukum. Dia juga dinilai sopan selama persidangan berlangsung.

Tak hanya itu, Jaksa juga mengatakan bahwa Kuat tidak memiliki motivasi pribadi.

Halaman:

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com