"Terdakwa Kuat Mar'uf tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ujar jaksa.
Baca juga: Ricky dan Kuat Kompak Mengaku Tak Tahu Sambo Tembak Yosua
Tuntutan hukuman 8 tahun penjara juga dijatuhkan jaksa kepada Ricky Rizal.
Tuntutan ini dibacakan selang beberapa saat setelah Jaksa menyampaikan tuntutan Kuat.
Menurut Jaksa, Ricky Rizal terbukti melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J bersama dengan 4 terdakwa lainnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.” ujar Jaksa, dilansir dari KompasTV (16/1/2023).
Dalam tuntutan tersebut, Jaksa juga memaparkan hal yang dinilai memberatkan tuntutan Ricky Rizal.
Menurut Jaksa, terdakwa dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Sama dengan Kuat, terdakwa juga terbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama di persidangan.
Alasan lainnya yang memberatkan tuntutan Ricky adalah perbuatan pidana Ricky Rizal dinilai tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum.
Di sisi lain, Jaksa juga memaparkan hal-hal yang meringankan tuntutan terdakwa.
Pertama, Ricky masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki kesalahannya. Selain itu, Ricky juga merupakan tulang punggung keluarga.
Jaksa menyampaikan bahwa Ricky memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan sosok ayah.
Baca juga: Ricky dan Kuat Kompak Mengaku Tak Tahu Sambo Tembak Yosua
Pihak keluarga Brigadir J menyayangkan tuntutan yang dijatuhkan jaksa kepada Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Menurut tim kuasa hukum, Yonathan Baskoro, tuntutan kedua terdakwa menggambarkan ketidakseriusan jaksa.
"Untuk tuntutan 8 tahun ini menurut saya, jaksa kurang serius," ujarnya, dilansir dari Kompas.com (16/1/2023).
Yonathan tidak memungkiri bahwa tak ada hukuman yang sebanding dengan nyawa. Namun, 8 tahun penjara terlalu ringan.
Selain itu, Yonathan juga menilai bahwa hal-hal yang meringankan tuntutan kedua terdakwa tidak seimbang dengan dasar yang memberatkan tuntutan keduanya.
Sumber: Kompas.com (Rahel Narda Chaterine, Singgih wiryono, Irfan Kamil | Editor: Diamanty Meiliana, Novianti Setuningsih, Dani Prabowo).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.