Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Jaksa Tuntut 8 Tahun Penjara Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal

Kompas.com - 17/01/2023, 11:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

"Terdakwa Kuat Mar'uf tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ujar jaksa.

Baca juga: Ricky dan Kuat Kompak Mengaku Tak Tahu Sambo Tembak Yosua

Ricky Rizal dan tuntutan 8 tahun penjara

Tuntutan hukuman 8 tahun penjara juga dijatuhkan jaksa kepada Ricky Rizal.

Tuntutan ini dibacakan selang beberapa saat setelah Jaksa menyampaikan tuntutan Kuat.

Menurut Jaksa, Ricky Rizal terbukti melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J bersama dengan 4 terdakwa lainnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.” ujar Jaksa, dilansir dari KompasTV (16/1/2023).

Dalam tuntutan tersebut, Jaksa juga memaparkan hal yang dinilai memberatkan tuntutan Ricky Rizal.

Menurut Jaksa, terdakwa dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Sama dengan Kuat, terdakwa juga terbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama di persidangan.

Alasan lainnya yang memberatkan tuntutan Ricky adalah perbuatan pidana Ricky Rizal dinilai tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum.

Di sisi lain, Jaksa juga memaparkan hal-hal yang meringankan tuntutan terdakwa.

Pertama, Ricky masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki kesalahannya. Selain itu, Ricky juga merupakan tulang punggung keluarga.

Jaksa menyampaikan bahwa Ricky memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan sosok ayah.

Baca juga: Ricky dan Kuat Kompak Mengaku Tak Tahu Sambo Tembak Yosua

Keluarga Brigadir J kecewa

Pihak keluarga Brigadir J menyayangkan tuntutan yang dijatuhkan jaksa kepada Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Menurut tim kuasa hukum, Yonathan Baskoro, tuntutan kedua terdakwa menggambarkan ketidakseriusan jaksa.

"Untuk tuntutan 8 tahun ini menurut saya, jaksa kurang serius," ujarnya, dilansir dari Kompas.com (16/1/2023).

Yonathan tidak memungkiri bahwa tak ada hukuman yang sebanding dengan nyawa. Namun, 8 tahun penjara terlalu ringan.

Selain itu, Yonathan juga menilai bahwa hal-hal yang meringankan tuntutan kedua terdakwa tidak seimbang dengan dasar yang memberatkan tuntutan keduanya.

Sumber: Kompas.com (Rahel Narda Chaterine, Singgih wiryono, Irfan Kamil | Editor: Diamanty Meiliana, Novianti Setuningsih, Dani Prabowo).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com