KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada hari ini, Selasa (17/1/2023).
Diberitakan Kompas.com, surat tuntutan kepada eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Sidang tuntutan Ferdy Sambo bakal digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pukul 09.30 WIB.
Baca juga: Sambo Tampil Berkacamata Selama Persidangan, Disebut Mainkan Taktik Nerd Defense, Apa Itu?
Masyarakat dapat menyaksikan jalannya sidang Ferdy Sambo hari ini melalui tayangan live streaming berikut:
Baca juga: Ahli Sebut Ada Kode Senyap dalam Hubungan Ferdy Sambo-Bharada E, Apa Artinya?
Diberitakan, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Richard Eliezer didakwa jaksa menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Ferdy Sambo lantas marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Penjelasan Saksi Ahli Sidang Ferdy Sambo soal Tes Poligraf dan DNA
Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Bukan hanya itu, jaksa juga mendakwa Ferdy Sambo terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Saksi Ahli Ungkap Kepribadian Sambo hingga Kekerasan Seksual Putri Candrawathi