Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2022

Kompas.com - 16/01/2023, 10:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun anggaran 2022 telah diumumkan pada Minggu (15/1/2023) malam.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar menjelaskan, peserta yang lolos seleksi telah memenuhi syarat administrasi sesuai pengumuman Nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 tertanggal 20 Desember 2022.

"Setelah sidang pleno, ditetapkan ada 75.083 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi," ujar dia, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (16/1/2023).

Berikut link pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022:

Baca juga: BKN Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK Teknis 2022, Cek Linknya di Sini!

Link pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag

Hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022 tertuang dalam daftar yang dirilis pada Minggu malam.

Bagi peserta PPPK Kemenag, dapat melihat pengumuman hasil seleksi melalui link berikut:

Daftar tersebut memuat nama peserta lolos seleksi beserta nomor registrasi dan jabatan atau posisi yang dilamar.

Apabila nama peserta tidak tercantum dalam daftar, Nizar mengatakan bahwa peserta dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

 Baca juga: Kapan Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag Diumumkan?

Peserta bisa mengajukan sanggah

Peserta yang merasa keberatan dengan hasil seleksi administrasi, maka dapat mengajukan sanggah mulai hari ini, 16 Januari 2023 sampai 18 Januari 2023.

Namun demikian, Nizar mengingatkan, masa sanggah tidak bertujuan untuk mengubah dokumen, mengunggah ulang dokumen, atau menambah informasi.

Masa sanggah juga bukan untuk memperbarui dokumen apa pun atau menambah dokumen apa pun.

Nantinya, panitia seleksi PPPK Kemenag 2022 bisa menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan peserta setelah melakukan verifikasi terhadap dokumen.

"Hasil sanggah akan diumumkan pada 26 Januari 2023," ujar Nizar.

Adapun cara mengajukan sanggah PPPK Kemenag 2022 adalah:

  1. Kunjungi laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login 
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi atau password peserta
  3. Pilih menu "Sanggah"
  4. Kemudian, isi sanggahan dengan menjabarkan keberatan yang ingin diajukan.

Baca juga: Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Tahap PPPK Kemenag selanjutnya

Di sisi lain, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti tahapan selanjutnya.

Tahapan tersebut adalah Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Moderasi Beragama dengan CAT.

Pelamar yang lulus seleksi administrasi juga dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan.

"Waktu, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id," kata Nurudin.

Dia pun mengingatkan bahwa pelamar yang terbukti memberikan data tidak sesuai dengan fakta akan dinyatakan batal atau diberhentikan sebagai PPPK.

"Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," tegasnya.

"Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apa pun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Tren
Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Tren
Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Tren
Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal 'Muncak' di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal "Muncak" di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Tren
Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Tren
Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Tren
Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tren
Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com