Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Twit Sebut BPJS Kesehatan Tak Bisa Dipakai Mendadak Saat Darurat, Benarkah?

Kompas.com - 08/01/2023, 17:45 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

"Semua itu ada aturan mainnya," ujar Iqbal.

Selain itu, dalam Perpres itu disebutkan bahwa pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan seperti meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pelayanan kesehatan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

"Kalau (jaminan kesehatan) swasta iya bayar sendiri dulu baru klaim," ujar Iqbal.

"Kalau BPJS Kesehatan, pasien bisa menyatakan sebagai peserta BPJS Kesehatan, sehingga masuk jaminan BPJS Kesehatan," kata dia.

Baca juga: 144 Penyakit yang Dijamin BPJS Kesehatan, dari HIV hingga Diabetes

Status kepesertaan pasien

Sementara itu, status kepesertaan pasien BPJS Kesehatan juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014.

Dalam poin 10, dijelaskan sebagai berikut:

"Status kepesertaan pasien baru dipastikan sejak awal masuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Bila pasien berkeinginan menjadi peserta JKN dapat diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran peserta JKN dan selanjutnya menunjukkan nomor identitas peserta JKN selambat-lambatnya 3x24 jam hari kerja sejak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang (bila pasien dirawat kurang dari 3 hari).

Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan pasien tidak dapat menunjukkan nomor identitas peserta JKN, maka pasien dinyatakan sebagai pasien umum." tertulis dalam aturan tersebut.

Adapun manfaat jaminan yang diberikan kepada peserta dalam bentuk pelayanan kesehatan yang bersifat menyeluruh (komprehensif) berdasarkan kebutuhan medis yang diperlukan.

Baca juga: 4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan secara Online dan Offline

Pengurusan administrasi pada pasien kegawatdaruratan

Mengenai administrasi, Humas Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Anjari Umarjianto mengatakan bahwa rumah sakit pemerintah wajib bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Sedangkan, rumah sakit swasta dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tetapi tidak diwajibkan.

Terkait dengan kondisi kegawatdaruratan yang dialami salah satu publik figur yang diduga mengalami gejala stroke, Anjari mengatakan, maka pihak RS wajib melakukan pertolongan pertama.

"Dalam konteks untuk peserta BPJS Kesehatan yang kegawatdaruratan, maka pihak RS wajib melakukan pertolongan pertama sampai kondisi pasien stabil," ujar Anjari, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (8/1/2023).

Ia menambahkan, jika pasien sudah dalam kondisi stabil, maka kemudian dirujuk ke Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) yang bekerja sama BPJS Kesehatan sesuai dengan jaminan pembiyaan dari pasien itu.

Baca juga: Apakah Scaling Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan?

Halaman:

Terkini Lainnya

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com