Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Twit Sebut BPJS Kesehatan Tak Bisa Dipakai Mendadak Saat Darurat, Benarkah?

Kompas.com - 08/01/2023, 17:45 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah utas twit yang menyebut jaminan kesehatan BPJS Kesehatan tak bisa dipakai mendadak saat kondisi darurat, viral di media sosial Twitter, Sabtu (7/1/2023).

"Om Indra punya BPJS jg. Namun krn darurat, dia langsung dibawa ke RS Abdi Waluyo.

Kalau mendadak, mungkin BPJS tidak bisa. Harus ada surat pengantar dari puskesmas atau klinik.

Nah kan om Indra kena stroke. Gak sempat urus macam2," tulis pengunggah dalam twitnya.

Utas twit tersebut dapat dilihat di sini selengkapnya.

Hingga Minggu (8/1/2023), twit itu sudah dilihat 443.600 kali lebih pengguna dan sudah dikutip sebanyak 586 pengguna lainnya.

Lantas, benarkah jaminan kesehatan BPJS Kesehatan tidak bisa dipakai mendadak saat darurat?

Berikut penjelasan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan:

Baca juga: 3 Cara Cek Status BPJS Kesehatan, Tak Perlu Repot Keluar Rumah

Penjelasan BPJS Kesehatan

Menanggapi hal itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Maruf mengatakan bahwa jaminan BPJS Kesehatan bisa digunakan meski dalam kondisi kegawatdaruratan.

"Kalau terkait kegawatdaruratan medis, maka pasien bisa masuk via IGD rumah sakit. Semua RS wajib melayani kasus gawat darurat tanpa melihat pasiennya, apakah non-BPJS atau BPJS Kesehatan," ujar Iqbal, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (8/1/2023).

Ia menegaskan, keselamatan pasien menjadi kewajiban RS untuk menolong.

Aturan atau sumber hukum terkait penggunaan jaminan BPJS Kesehatan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

Dalam aturan itu, salah satu kondisi kegawatdaruratan yang bisa mendapatkan klaim jaminan BPJS Kesehatan adalah kecelakaan lalu lintas.

"Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta." tulis Pasal 52 huruf (d).

Terkait hal ini, Iqbal mengatakan, penjamin pertama bukan BPJS Kesehatan, jika plafon penjamin pertama habis, maka BPJS Kesehatan baru menjamin.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com