KOMPAS.com - BPJS Kesehatan menjamin pengobatan dan perawatan 144 penyakit yang diidap peserta mulai dari diabetes, hipertensi, hingga HIV.
BPJS memiliki klasifikasi terhadap penyakit apa saja yang bisa dijamin biayanya oleh mereka atau dalam kategori pertanggungan secara penuh.
Penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan berlaku untuk semua macam tindakan pengobatan, seperti berobat jalan, operasi, terapi, ambulans hingga rawat inap.
Peserta BPJS Kesehatan juga bisa mendapatkan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar.
FKTP tersebut meliputi Puskesmas, praktik dokter perorangan, praktik dokter gigi, klinik umum dan rumah sakit kelas D Pratama.
Baca juga: Operasi Pendarahan Otak dan 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Dikutip dari Kompas.com, (12/3/2022), ketentuan terkait penyakit apa saja yang ditanggung BPJS Kesehatan tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Daftar tersebut masih sama dengan ketentuan sebelumnya dan tetap berlaku di tahun 2023.
Berikut daftar penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.