Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran SNBT Mulai Maret 2023, Apakah Ada Perbedaan dengan SBMPTN?

Kompas.com - 03/01/2023, 19:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mulai tahun ini, Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) akan berganti nama menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

Perubahan ini merupakan bagian dari transformasi dalam pendidikan tinggi untuk mewujudkan Merdeka Belajar.

Arah kebijakan transformasi pendidikan tinggi ini diimplementasikan dalam mekanisme penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri secara nasional dan mandiri.

Lantas, apakah ada perbedaan antara SNBT dengan SBMPTN?

Dikutip dari laman resmi Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), SNBT 2023 akan berfokus pada kemampuan penalaran dan pemecahan masalah.

Artinya, tak ada lagi tes mata pelajaran.

Baca juga: Ada 7 Subtes di UTBK SBMPTN 2023 atau SNBT 2023, Calon Mahasiswa Cek

Pada SBMPTN, peserta masih dibebani tes mata pelajaran atau disebut dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Untuk SNBT 2023, peserta nantinya hanya akan menghadapi tes skolastik yang mengukur empat hal yaitu potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris.

Dengan skema ini, diharapkan dapat menjadi lebih adil dan setiap peserta didik memiliki kesempatan untuk sukses pada jalur SNBT.

Calon peserta yang dapat mengikuti SNBT 2023 adalah siswa lulusan 2021, 2022, dan 2023.

Ketentuan umum dan syarat

Bagi peserta yang mendaftar jalur SNBT, hanya diperbolehkan mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) satu kali.

Nantinya, hasil UTBK tersebut hanya digunakan untuk mendaftar SNBT dan penerimaan PTN 2023.

Baca juga: Ingin Kuliah ITS Jalur SNBT 2023? Ini Pilihan Prodinya

Selain itu, SNBT dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan ketentuan PTN Akademik, PTN Vokasi, atau PTKIN yang bersangkutan.

Bagi peserta yang memilih program studi bidang seni dan olahraga, diwajibkan untuk mengunggah portofolio.

Peserta yang akan mengikuti tes UTBK juga diwajibkan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 200.000.

Jadwal SNBT

Berikut rincian jadwal pelaksanaan SNBT 2023:

  • Pembuatan Akun SNPMB: 16 Februari – 03 Maret 2023
  • Sosialisasi UTBK-SNBT: 01 Desember 2022 - 14 April 2023
  • Pendaftaran UTBK-SNBT: 23 Maret - 14 April 2023
  • Pelaksanaan UTBK Gelombang I: 08 - 14 Mei 2023
  • Pelaksanaan UTBK Gelombang II: 22 - 28 Mei 2023
  • Pengumuman Hasil SNBT: 20 Juni 2023
  • Masa Unduh Sertifikat UTBK: 26 Juni - 31 Juli 2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Tren
5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

Tren
[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

Tren
Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com