KOMPAS.com - Dalam kondisi tertentu, status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa saja berubah.
Hal ini menyebabkan seseorang yang mulanya berstatus sebagai pasien BPJS Kesehatan berubah menjadi pasien umum.
Perubahan status tersebut tentunya akan berimbas kepada biaya pengobatan yang tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan.
Lantas, kondisi apa saja yang menyebabkan peserta BPJS Kesehatan berubah menjadi pasien umum?
Baca juga: Istri Indra Bekti Buka Donasi, Apakah Operasi Pendarahan Otak Tidak Ditanggung BPJS?
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pada dasarnya peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan hak mereka sebagai peserta.
Hak tersebut juga diimbangi dnegan kewajiban yang perlu dilakukan oleh para peserta BPJS Kesehatan.
"Peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan jaminan pembiayaan sesuai ketentuan yang diatur dalam regulasi," jelasnya, saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (3/1/2023).
Oleh sebab itu, Iqbal mengimbau kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk selalu menggunakan haknya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Namun, ada kalanya, status kepertaan BPJS Kesehatan itu berubah menjadi pasien umum dan pembiayaan tidak ditanggung BPJS.
Salah satu penyebabnya karena tidak mengikuti prosedur dan alur yang ditetapkan.
"Misal, tanpa rujukan, pelayanan di fasilitas kesehatan rujukan dalam kondisi non emergeny, langsung ke rumah sakit," ," kata Iqbal.
Akan tetapi, jika pasien dalam kondisi darurat, rumah sakit mana pun wajib menjamin pasien tersebut tanpa melihat apakah pasien merupakan peserta BPJS atau bukan.
Baca juga: Anak Usia 21 Tahun Apakah Masih Bisa Ikut BPJS Kesehatan Orangtua?