Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berubah Jadi Pasien Umum, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 03/01/2023, 18:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam kondisi tertentu, status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa saja berubah.

Hal ini menyebabkan seseorang yang mulanya berstatus sebagai pasien BPJS Kesehatan berubah menjadi pasien umum.

Perubahan status tersebut tentunya akan berimbas kepada biaya pengobatan yang tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan.

Lantas, kondisi apa saja yang menyebabkan peserta BPJS Kesehatan berubah menjadi pasien umum?

Baca juga: Istri Indra Bekti Buka Donasi, Apakah Operasi Pendarahan Otak Tidak Ditanggung BPJS?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pada dasarnya peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan hak mereka sebagai peserta.

Hak tersebut juga diimbangi dnegan kewajiban yang perlu dilakukan oleh para peserta BPJS Kesehatan.

"Peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan jaminan pembiayaan sesuai ketentuan yang diatur dalam regulasi," jelasnya, saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (3/1/2023).

Oleh sebab itu, Iqbal mengimbau kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk selalu menggunakan haknya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Namun, ada kalanya, status kepertaan BPJS Kesehatan itu berubah menjadi pasien umum dan pembiayaan tidak ditanggung BPJS. 

Salah satu penyebabnya karena tidak mengikuti prosedur dan alur yang ditetapkan. 

"Misal, tanpa rujukan, pelayanan di fasilitas kesehatan rujukan dalam kondisi non emergeny, langsung ke rumah sakit," ," kata Iqbal.

Akan tetapi, jika pasien dalam kondisi darurat, rumah sakit mana pun wajib menjamin pasien tersebut tanpa melihat apakah pasien merupakan peserta BPJS atau bukan. 

Baca juga: Anak Usia 21 Tahun Apakah Masih Bisa Ikut BPJS Kesehatan Orangtua?

 

Prosedur dan alur pelayanan BPJS Kesehatan

Dilansir dari laman Promkes Kemkes, terdapat beberapa prosedur pelayanan pasien BPJS Kesehatan yang perlu dilewati agar yang bersangkutan bisa menggunakan haknya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Pertama, peserta harus berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) baik itu Puskesmas, Klinik Swasta, Dokter Praktek, maupun Klinik TNI/POLRI yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan sesuai dengan tempat peserta terdaftar.

Apabila penyakit yang diderita tidak dapat diselesaikan di FKTP, maka pasien diberikan rujukan untuk melakukan pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan yakni Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP tempat peserta terdaftar, kecuali berada di luar wilayah FKTP tempat peserta terdaftar atau dalam keadaan kegawatdaruratan medis.

Hanya pasien dalam kondisi Gawat Darurat yang dapat langsung dilayani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan.

Baca juga: Cara Berobat ke UGD Menggunakan BPJS Kesehatan

Hak-hak peserta BPJS Kesehatan

Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, terdapat beberapa hak yang bisa diperoleh peserta BPJS Kesehatan.

Berikut beberapa hal peserta BPJS Kesehatan:

  1. Menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan pada saat mendaftar
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. Mendapatkan identitas sebagai peserta JKN-KIS untuk memperoleh pelayanan Kesehatan
  4. Mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  5. Mendapatkan perlindungan data pribadi yang diserahkan kepada BPJS Kesehatan dalam rangka pendaftaran peserta
  6. Menyampaikan pengaduan, saran, dan aspirasi baik secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan.

Baca juga: Ramai soal Pengguna BPJS Kesehatan Harus Menunggu Pelayanan Berjam-jam, Begini Penjelasannya

Kewajiban peserta BPJS Kesehatan

Selain hak, peserta BPJS Kesehatan juga memiliki kewajiban yang harus dilakukan, di antaranya:

  1. Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan
  2. Membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10
  3. Memberikan data diri dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar
  4. Melaporkan kepada BPJS Kesehatan apabila ditemukan ketidakpatuhan Pemberi Kerja dalam pendaftaran peserta atau pemberian data yang tidak lengkap dan tidak benar
  5. Melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarganya
  6. Mentaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tren
5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

Tren
BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

Tren
90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

Tren
Musim Kemarau 2024 di Yogyakarta Disebut Lebih Panas dari Tahun Sebelumnya, Ini Kata BMKG

Musim Kemarau 2024 di Yogyakarta Disebut Lebih Panas dari Tahun Sebelumnya, Ini Kata BMKG

Tren
Demam Lassa Mewabah di Nigeria, 156 Meninggal dalam 4 Bulan

Demam Lassa Mewabah di Nigeria, 156 Meninggal dalam 4 Bulan

Tren
BMKG Deteksi Gangguan Magnet Bumi, Apa Dampaknya di Indonesia?

BMKG Deteksi Gangguan Magnet Bumi, Apa Dampaknya di Indonesia?

Tren
4 Jenis Alergi Makanan yang Bisa Muncul Saat Dewasa

4 Jenis Alergi Makanan yang Bisa Muncul Saat Dewasa

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com