Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2023 Alami Kenaikan?

Kompas.com - 03/01/2023, 17:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang didirikan untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Pada pergantian tahun, masyarakat biasanya bertanya-tanya apakah iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan dan berapa besaran yang harus mereka bayarkan.

Namun, Wakil Ketua Komisi Monev Dewan Jaminan Sosial Nasional Muttaqien mengatakan belum ada rencana untuk melakukan penyesuaian terhadap iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2023.

Muttaqien menyampaikan bahwa iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan tahun 2022 yang lalu.

"Sesuai dengan aturan di Perpres 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," jelas Muttaqien saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (3/1/2022).

Baca juga: Istri Indra Bekti Buka Donasi, Apakah Operasi Pendarahan Otak Tidak Ditanggung BPJS?

Iuran BPJS terjaga hingga tahun 2024

Berkaitan dengan penerapan iuran BPJS Kesehatan, ia menyampaikan bahwa pemerintah sangat memperhatikan untuk mencapai keseimbangan antara tiga aspek.

Yakni, keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), upaya peningkatan kualitas layanan, maupun kemampuan masyarakat dalam membayar iuran.

Ia menjelaskan, iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini dapat terjaga hingga tahun 2024 mendatang.

"Dengan kecukupan dana Jaminan Sosial (DJS) yang sekarang ada disertai dengan kebijakan yang sekarang berjalan, kami memperkirakan iuran yang sekarang ada cukup terjaga sampai tahun 2024," kata Muttaqien.

Baca juga: Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Cukup Siapkan NIK

Terjaganya iuran tersebut hingga satu tahun ke depan, lanjut Muttaqien, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Dan, ini sesuai dengan arahan Presiden untuk menjaga iuran sampai 2024," pungkasnya.

Lantas, berapa iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2023?

iuran BPJS Kesehatan di tahun 2023 tidak mengalami kenaikan.DOK. SHUTTERSTOCK/SHALSTOCK iuran BPJS Kesehatan di tahun 2023 tidak mengalami kenaikan.

Iuran BPJS Kesehatan tahun 2023

Tidak adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2023, artinya besaran yang harus dibayarkan sama dengan tahun 2022.

Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan sebagaimana dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran BPJS Kesehatan untuk Penerima Bantun Iuran (PBI) dibayarkan oleh pemerintah.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com