Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kembali menyoroti terkait aturan PKWT dalam Perppu Cipta Kerja.
Sebab dalam Perppu terbaru ini juga tidak secara tegas membatasi masa kerja PKWT seperti dalam UU Cipta Kerja.
"Yang kami sorot adalah tentang PKWT yang di UU Cipta Kerja tidak dibatasi periode kotraknya. Di Perppu tidak ada perubahan sehingga buruh menolak ini, karena dengan adanya pasal ini kontrak kerja bisa dibuat berulangkali," ucapnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (2/1/2023).
Padahal, menilik UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, secara tegas diatur mengenai berapa lama masa kerja pekerja kontrak atau PKWT.
Pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan memuat, PKWT dapat diadakan paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.
Ketentuan lama ini mengharuskan perusahaan melakukan perjanjian atau kontrak kerja PKWT paling lama 3 tahun.
Setelah lewat 3 tahun, perusahaan wajib mengangkat pekerja sebagai karyawan tetap apabila masih ingin mempekerjakannya.
Sementara pada UU Cipta Kerja maupun Perppu Cipta Kerja, perusahaan tidak lagi memiliki batasan waktu untuk melakukan perjanjian kontrak kerja dengan pekerjanya.
Hal ini, seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (1/1/2023), pemberi kerja berpotensi memperbarui kontrak pekerja tanpa perlu mengangkatnya menjadi karyawan tetap.
Dengan kata lain, UU Cipta Kerja akan mengizinkan perusahaan mengontrak pekerja atau buruh sebagai karyawan kontrak tanpa batasan waktu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.