Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komarudin Watubun
Politisi

Komarudin Watubun, SH, MH adalah anggota Komisi II DPR RI; Ketua Pansus (Panitia Khusus) DPR RI Bidang RUU Otsus Papua (2021); pendiri Yayasan Lima Sila Indonesia (YLSI) dan StagingPoint.Com; penulis buku Maluku: Staging Point RI Abad 21 (2017).

Kebutuhan Akan Pengadilan Lingkungan Hidup

Kompas.com - 29/12/2022, 11:38 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

UNTUK pertama kali, tahun 2019, United Nations Environment Program (UNEP) merilis satu laporan khusus ‘Environmental Rule of Law’. Laporan itu menyingkap data bahwa hingga tahun 2017, sebanyak 176 negara telah memiliki perangkat-kerja hukum (legal framework) lingkungan, 187 negara memiliki ketentuan hukum analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), dan 123 negara memiliki alat hukum menerapkan amdal.

Sekilas seakan-akan terjadi revolusi ‘hak-hak lingkungan’ di seluruh dunia sejak Declaration of the United Nations Conference tahun 1972. Stockholm Declaration 1972 itu melahirkan pembentukan UNEP dan pengakuan hak warga negara atas lingkungan hidup sehat.

Sejak itu, hampir semua negara, menurut riset Weiss (2011:6) memiliki sekurang-kurangnya satu undang-undang (UU) dan peraturan lingkungan hidup.

Maka lahir era baru dunia jelang akhir abad 20, misalnya sejak 1980-an Eropa Barat dan Amerika Selatan merintis dan memelopori kelahiran undang-undang dasar (UUD) yang ramah-lingkungan dengan label ‘green constitutions’. UUD yang mewajibkan negara melindungi hak dan tanggungjawab warga-negara terhadap lingkungan yang sehat, bersih, dan aman.

Baca juga: Hal yang Harus Diperkuat dalam Pembaruan Hukum Lingkungan di Indonesia

Hingga tahun 2020, menurut riset Pepper et al. (2021:648), sebanyak 160 UUD negara memasukan ketentuan pokok dan prosedur perlindungan lingkungan.

Indonesia memasukan ketentuan konstitusional lingkungan hidup tahun 2000, ketika Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memasukan ketentuan tentang hak asasi manusia (HAM).  Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Sejak itu, lingkungan hidup baik dan sehat adalah HAM tiap warga-negara Indonesia.

Di sisi lain, Measey (2010:31) melaporkan bahwa Indonesia adalah pelepas gas rumah kaca terbesar di dunia dan kawasan yang sangat berisiko terhadap perubahan iklim. Kita juga baca laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 9 Agustus 2021 dari Geneva, Swiss tentang faktor perilaku dan tindakan manusia sebagai penyebab utama perubahan iklim.

Laporan IPCC itu menunjukkan bahwa penerapan hukum lingkungan belum efektif di seluruh dunia. Hal itu juga didukung oleh kajian Global Footprint Network (2021) bahwa hingga tahun 2017, sekitar 72 persen penduduk Bumi mengalami kekurangan pasokan sumber-sumber daya (alam).

Artinya, sekitar 5,4 miliar penduduk planet Bumi ketika itu tidak mendapat jaminan dan keamanan pasokan sumber daya alam atau hidup di negara dengan defisit daya-sangga ekosistem hayat-hidup (bio-capacity deficit).

Laporan IPCC adalah hasil kajian multi-disiplin, antar-disiplin, dan konvergensi disiplin dari 324 ahli perubahan iklim setebal 3.000 halaman. Jadi, lonjakan krisis iklim atau krisis lingkungan tidak dapat ‘diredam’ oleh UU dan peraturan lingkungan hidup. 

Kita juga baca laporan Komisi Eropa (2017:3) bahwa ada kesenjangan penerapan hukum lingkungan di negara-negara anggota Uni Eropa selama ini. Kesenjangan terjadi pada level penerapan dan penegakkan hukum tentang tata-kelola sampah, keberagaman-hayati, kualitas udara, air sehat, dan polusi atau ‘noise’.

Karena itu, kini tiba saatnya, Indonesia merancang pengadilan khusus lingkunan hidup. Sebab unsur pokok dan inti dari tiap negara-bangsa, termasuk Indonesia ialah rakyat dan tanah-air atau Bumi di bawah kakinya.

Ini geistlichen hintergrund para pendiri Indonesia, antara lain, tercantum dalam alinea 4 Pembukaan UUD 1945 tentang tugas Pemerintah Negara Indonesia yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Kita baca pesan Prof Dr Soepomo (1945), anggota BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) bahwa ‘pembangunan negara bersifat barang yang bernyawa.” Pilihannya ialah penerapan dan penegakan prinsip-prinsip negara hukum di bidang lingkungan hidup. Istilah populer perihal ini ialah environmental rule of law, bukan sekedar environmental law atau hukum lingkungan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kasus Sangat Langka, Mata Seorang Wanita Alami Kebutaan Mendadak akibat Kanker Paru-paru

Kasus Sangat Langka, Mata Seorang Wanita Alami Kebutaan Mendadak akibat Kanker Paru-paru

Tren
Cara Buat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Lama dan Baru

Cara Buat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Lama dan Baru

Tren
Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Tren
Sejarah Tanggal 2 Mei Ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional

Sejarah Tanggal 2 Mei Ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional

Tren
7 Instansi yang Sudah Membuka Formasi untuk CASN 2024

7 Instansi yang Sudah Membuka Formasi untuk CASN 2024

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Daerah yang Merasakan Gempa Bandung M 4,2 | Madinah Banjir Setelah Hujan Turun 24 Jam

[POPULER TREN] Daerah yang Merasakan Gempa Bandung M 4,2 | Madinah Banjir Setelah Hujan Turun 24 Jam

Tren
Batal Menggagas Benaromologi

Batal Menggagas Benaromologi

Tren
Bukan Pluto, Ilmuwan Temukan Bukti Baru Adanya Planet Kesembilan dalam Tata Surya

Bukan Pluto, Ilmuwan Temukan Bukti Baru Adanya Planet Kesembilan dalam Tata Surya

Tren
Disebut Hewan Pemalas, Berikut Beberapa Fakta Unik tentang Kungkang atau Sloth

Disebut Hewan Pemalas, Berikut Beberapa Fakta Unik tentang Kungkang atau Sloth

Tren
Ramai soal Aturan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Penjelasan Menkop-UKM

Ramai soal Aturan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Penjelasan Menkop-UKM

Tren
Ramai soal Mahasiswi Undip Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Mundur Usai Diungkap Warganet

Ramai soal Mahasiswi Undip Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Mundur Usai Diungkap Warganet

Tren
Head to Head Indonesia vs Irak, Tim Garuda Terakhir Menang pada Tahun 2000

Head to Head Indonesia vs Irak, Tim Garuda Terakhir Menang pada Tahun 2000

Tren
Sejarah Kejuaraan Bulu Tangkis Dunia Piala Thomas dan Piala Uber, Apa Bedanya?

Sejarah Kejuaraan Bulu Tangkis Dunia Piala Thomas dan Piala Uber, Apa Bedanya?

Tren
Harga BBM, Elpiji, dan Tarif Listrik yang Berlaku 1 Mei 2024

Harga BBM, Elpiji, dan Tarif Listrik yang Berlaku 1 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com