KOMPAS.com - Tren saat ini menunjukkan kemunduruan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di berbagai sektor.
Hal ini disampaikan oleh Grita Anindarini, Deputi Direktur Program Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) pada webinar Menakar Masa Depan Hukum Lingkungan di Indonesia: Perlunya Syarat-syarat Penguatan, Kamis (22/7/2021).
Grita menambahkan, meskipun berbagai peraturan perundang-undangan sektoral telah menjamin masyarakat untuk berpartisipasi dan mendapat informasi terkait lingkungan, pada kenyataannya hal ini masih menemui tantangan.
Salah satunya adalah kesulitan masyarakat untuk mendapatkan transparansi atas dokumen lingkungan yang penting seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Hak Guna Usaha (HGU).
Baca juga: Putusan Rp 1,07 Triliun pada PT NSP Beri Harapan Baru bagi Penegakan Hukum Lingkungan
Untuk itu, terdapat beberapa hal penting yang perlu diketahui agar pembaruan hukum lingkungan di Indonesia ke depannya bisa menjadi lebih baik.
1. Pembangunan berkelanjutan
Rekomendasi yang pertama adalah perlu adanya penekanan bahwa hukum lingkungan harus tetap berorientasi kepada pembangunan berkelanjutan untuk menjamin terlindunganya lingkungan dan hak-hak masyarakat.
Teori, praktik dan regulasi hukum lingkungan harus terintergrasi dengan konsep pembangunan berkelanjutan.
2. Fokus ke lingkungan hidup
Rekomendasi yang kedua adalah pembangunan berkelanjutan harus fokus kepada lingkungan hidup, keadilan sosial dan pertumbuhan ekonomi yang berwawasan lingkungan.
Prinsip pada pembangunan berkelanjutan harus diterjemahkan ke dalam norma-norma hukum yang operasional.
3. Keterkaitan antara aktivisme dan pendidikan
Selanjutnya adalah perlu adanya keterkaitan erat antara gerakan aktivisme dengan pendidikan akar rumput agar dapat menjangkau dan mendidik masyarakat yang lebih luas.
Dalam hal ini, dibutuhkan kolaborasi dengan pegiat sosial lainnya termasuk ahli dan akademisi seperti yang berfokus pada sektor HAM dan antikorupsi.
Baca juga: Aktivis Lingkungan Kirim Petisi dan Desak Presiden Jokowi Deklarasikan Darurat Iklim
Untuk rekomendasi yang terakhir, Grita mengatakan perlu memperkuat kerja sama yang efektif antara institusi negara dan pemerintah maupun masyarakat sipil dengan satu visi misi dalam menjaga hukum lingkungan pada pembangunan berkelanjutan.