Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal yang Harus Diperkuat dalam Pembaruan Hukum Lingkungan di Indonesia

Kompas.com - 02/08/2021, 18:03 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tren saat ini menunjukkan kemunduruan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di berbagai sektor.

Hal ini disampaikan oleh Grita Anindarini, Deputi Direktur Program Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) pada webinar Menakar Masa Depan Hukum Lingkungan di Indonesia: Perlunya Syarat-syarat Penguatan, Kamis (22/7/2021).

Grita menambahkan, meskipun berbagai peraturan perundang-undangan sektoral telah menjamin masyarakat untuk berpartisipasi dan mendapat informasi terkait lingkungan, pada kenyataannya hal ini masih menemui tantangan.

Salah satunya adalah kesulitan masyarakat untuk mendapatkan transparansi atas dokumen lingkungan yang penting seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Hak Guna Usaha (HGU).

Baca juga: Putusan Rp 1,07 Triliun pada PT NSP Beri Harapan Baru bagi Penegakan Hukum Lingkungan

Rekomendasi hukum lingkungan di Indonesia

Untuk itu, terdapat beberapa hal penting yang perlu diketahui agar pembaruan hukum lingkungan di Indonesia ke depannya bisa menjadi lebih baik.

1. Pembangunan berkelanjutan

Rekomendasi yang pertama adalah perlu adanya penekanan bahwa hukum lingkungan harus tetap berorientasi kepada pembangunan berkelanjutan untuk menjamin terlindunganya lingkungan dan hak-hak masyarakat.

Teori, praktik dan regulasi hukum lingkungan harus terintergrasi dengan konsep pembangunan berkelanjutan.

2. Fokus ke lingkungan hidup

Rekomendasi yang kedua adalah pembangunan berkelanjutan harus fokus kepada lingkungan hidup, keadilan sosial dan pertumbuhan ekonomi yang berwawasan lingkungan.

Prinsip pada pembangunan berkelanjutan harus diterjemahkan ke dalam norma-norma hukum yang operasional.

3. Keterkaitan antara aktivisme dan pendidikan

Selanjutnya adalah perlu adanya keterkaitan erat antara gerakan aktivisme dengan pendidikan akar rumput agar dapat menjangkau dan mendidik masyarakat yang lebih luas.

Dalam hal ini, dibutuhkan kolaborasi dengan pegiat sosial lainnya termasuk ahli dan akademisi seperti yang berfokus pada sektor HAM dan antikorupsi.

Baca juga: Aktivis Lingkungan Kirim Petisi dan Desak Presiden Jokowi Deklarasikan Darurat Iklim

Untuk rekomendasi yang terakhir, Grita mengatakan perlu memperkuat kerja sama yang efektif antara institusi negara dan pemerintah maupun masyarakat sipil dengan satu visi misi dalam menjaga hukum lingkungan pada pembangunan berkelanjutan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com