Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Umum Seleksi PPPK Teknis 2022, Apa Saja?

Kompas.com - 22/12/2022, 14:28 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan jadwal pelaksanaan pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk Tenaga Teknis.

Pengumuman jadwal rangkaian seleksi PPPK Teknis 2022 tersebut disampaikan melalui Surat BKN Nomor: 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 tertanggal 19 Desember 2022, yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian baik di lingkup Kementerian/Lembaga dan Instansi Pemerintah Daerah.

Merujuk surat tersebut, jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis 2022 berlangsung dari 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Diketahui, pelaksanaan pendaftaran akan dilakukan melalui portal SSCASN BKN yang dapat diakses melalui sscasn.bkn.go.id.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama juga membenarkan adanya informasi terkait pembukaan pendaftaran PPPK Teknis 2022 tersebut.

"(Benar) Sudah dibuka," ujarnya singkat kepada Kompas.com, Rabu (21/12/2022).

Baca juga: Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya


Baca juga: Berapa Batas Usia Pensiun PNS?

Untuk pengumuman formasi seleksi PPPK Teknis 2022 akan diumumkan oleh masing-masing instansi pada laman informasinya merujuk pada jadwal yang telah ditetapkan BKN.

Oleh karena itu, calon peserta seleksi diimbau untuk selalu mengecek pengumuman seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis pada instansi yang akan dilamar.

Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk melamar PPPK Tenaga Teknis 2022?

Syarat umum seleksi PPPK Tenaga Teknis

Link pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022tangakapan layar laman https://www.bkn.go.id/ Link pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022

Ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK Tenaga Teknis. Yakni:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
  3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebaga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, TNI, dan polisi.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  7. Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
  10. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apa pun yang dinyatakan oleh Polri.
  11. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
  12. Pelamar wajib memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau lebih di bidang kerja yang relevan.

Baca juga: Daftar Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Tiap Jabatan, dari Dokter hingga Perekam Medis

Cara daftar PPPK Tenaga Teknis

Penerimaan PPPK BPOM 2022BPOM Penerimaan PPPK BPOM 2022

Sementara itu, berikut cara daftar PPPK Tenaga Teknis 2022:

Untuk mendaftar PPPK Tenaga Teknis, pastikan sudah membuat akun di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Berikut cara daftarnya:

Halaman:

Terkini Lainnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Tren
5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

Tren
[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

Tren
Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Tren
10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

Tren
Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Tren
Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Tren
Ganti Oli Motor Pakai Minyak Goreng Diklaim Buat Tarikan Lebih Enteng, Ini Kata Pakar

Ganti Oli Motor Pakai Minyak Goreng Diklaim Buat Tarikan Lebih Enteng, Ini Kata Pakar

Tren
6 Suplemen yang Bisa Dikonsumsi Saat Olahraga, Apa Saja?

6 Suplemen yang Bisa Dikonsumsi Saat Olahraga, Apa Saja?

Tren
Kemenhub Pangkas Bandara Internasional dari 34 Jadi 17, Ini Daftarnya

Kemenhub Pangkas Bandara Internasional dari 34 Jadi 17, Ini Daftarnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com