KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan jadwal pelaksanaan pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk Tenaga Teknis.
Pengumuman jadwal rangkaian seleksi PPPK Teknis 2022 tersebut disampaikan melalui Surat BKN Nomor: 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 tertanggal 19 Desember 2022, yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian baik di lingkup Kementerian/Lembaga dan Instansi Pemerintah Daerah.
Merujuk surat tersebut, jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis 2022 berlangsung dari 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.
Diketahui, pelaksanaan pendaftaran akan dilakukan melalui portal SSCASN BKN yang dapat diakses melalui sscasn.bkn.go.id.
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama juga membenarkan adanya informasi terkait pembukaan pendaftaran PPPK Teknis 2022 tersebut.
"(Benar) Sudah dibuka," ujarnya singkat kepada Kompas.com, Rabu (21/12/2022).
Untuk pengumuman formasi seleksi PPPK Teknis 2022 akan diumumkan oleh masing-masing instansi pada laman informasinya merujuk pada jadwal yang telah ditetapkan BKN.
Oleh karena itu, calon peserta seleksi diimbau untuk selalu mengecek pengumuman seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis pada instansi yang akan dilamar.
Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk melamar PPPK Tenaga Teknis 2022?
Ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK Tenaga Teknis. Yakni:
Sementara itu, berikut cara daftar PPPK Tenaga Teknis 2022:
Untuk mendaftar PPPK Tenaga Teknis, pastikan sudah membuat akun di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Berikut cara daftarnya:
Sebagai catatan, pelamar yang sudah mengakhiri proses pendaftaran tak lagi bisa mengubah atau menambah data yang dimasukkan.
Sementara itu, beberapa dokumen yang harus dipersiapkan adalah:
Berikut jadwal seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 selengkapnya:
Diberitakan sebelumnya, BKN menargetkan serangkaian seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis 2022 dapat rampung atau selesai hingga Juni 2023.
Selama pelaksanaan seleksi berlangsung, calon peserta diimbau agar hanya merujuk pada sumber informasi resmi miik instansi pemerintah, baik pada instansi yang dilamar maupun lewat kanal infrmasi BKN.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/12/22/142800965/syarat-umum-seleksi-pppk-teknis-2022-apa-saja-