Cara Melihat Formasi Lowongan PPPK Teknis di SSCASN.(Portal SSCASN)
KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan jadwal pelaksanaan pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk Tenaga Teknis.
Pengumuman jadwal rangkaian seleksi PPPK Teknis 2022 tersebut disampaikan melalui Surat BKN Nomor: 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 tertanggal 19 Desember 2022, yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian baik di lingkup Kementerian/Lembaga dan Instansi Pemerintah Daerah.
Merujuk surat tersebut, jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis 2022 berlangsung dari 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.
Diketahui, pelaksanaan pendaftaran akan dilakukan melalui portal SSCASN BKN yang dapat diakses melalui sscasn.bkn.go.id.
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama juga membenarkan adanya informasi terkait pembukaan pendaftaran PPPK Teknis 2022 tersebut.
"(Benar) Sudah dibuka," ujarnya singkat kepada Kompas.com, Rabu (21/12/2022).
Untuk pengumuman formasi seleksi PPPK Teknis 2022 akan diumumkan oleh masing-masing instansi pada laman informasinya merujuk pada jadwal yang telah ditetapkan BKN.
Oleh karena itu, calon peserta seleksi diimbau untuk selalu mengecek pengumuman seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis pada instansi yang akan dilamar.
Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk melamar PPPK Tenaga Teknis 2022?
Syarat umum seleksi PPPK Tenaga Teknis
tangakapan layar laman https://www.bkn.go.id/ Link pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022
Ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK Tenaga Teknis. Yakni:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Tidak berkedudukan sebaga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, TNI, dan polisi.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apa pun yang dinyatakan oleh Polri.
Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
Pelamar wajib memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau lebih di bidang kerja yang relevan.
screenshoot Laman sscasn bkn untuk pendaftaran PPPK tenaga teknis tahun 2022.
Berikut jadwal seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 selengkapnya:
Pengumuman seleksi: 20 Desember 2022-3 Januari 2023
Pendaftaran: 21 Desember 2022-6 Januari 2023
Seleksi administrasi: 21 Desember 2022-11 Januari 2023
Pengumuman hasil seleksi administasi: 12-15 Januari 2023
Masa sanggah: 16-18 Januari 2023
Jawab sanggah: 19-25 Januari 2023
Pengumuman pascasanggah: 26-18 Januari 2023
Pemilihan lokasi ujian dan cetak kartu peserta: 18-22 Februari 2023
Penarikan data final: 23-24 Februari 2023
Penjadwalan seleksi kompetensi: 25 Februari-1 Maret 2023
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi: 2-7 Maret 2023
Peleksi seleksi kompetensi: 10 Maret-3 April 2023
Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan: 20 Maret-6 April 2023
Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 26 Maret-8 April 2023
Pengumuman kelulusan: 9-11 April 2023
Masa sanggah: 12-14 April 2023
Jawab sanggah: 14-20 April 2023
Pengumuman kelulusan pascasanggah: 27-29 April 2023
Pengisian DRH NI PPPK: 30 April-22 Mei 2023
Usul penetapan NI PPPK: 23 Mei-20 Juni 2023
Diberitakan sebelumnya, BKN menargetkan serangkaian seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis 2022 dapat rampung atau selesai hingga Juni 2023.
Selama pelaksanaan seleksi berlangsung, calon peserta diimbau agar hanya merujuk pada sumber informasi resmi miik instansi pemerintah, baik pada instansi yang dilamar maupun lewat kanal infrmasi BKN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Apa Itu PPPK: Pengertian, Gaji, dan Tunjangan yang Akan Diterimahttps://www.kompas.com/tren/read/2022/12/22/123100665/apa-itu-pppk-pengertian-gaji-dan-tunjangan-yang-akan-diterimahttps://asset.kompas.com/crops/WcPGlf7RPYy79bkr3hgCqv8EXbg=/0x0:1024x683/195x98/data/photo/2022/12/22/63a3cf0ec2b8c.jpeg