KOMPAS.com - Sama seperti Polri dan TNI, pegawai negeri sipil (PNS) juga memiliki batas usia pensiun.
Batas usia pensiun PNS yang menduduki jabatan fungsional bergantung pada masing-masing jabatan yang dimiliki.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, batas usia pensiun PNS ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
Secara umum, batas usia pensiun PNS minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.
Baca juga: Ramai Diperbincangkan, Apa Beda PNS dan Pegawai BUMN?
Berikut ketentuan batas usia pensiun PNS:
Batas usia pensiun PNS dibagi menjadi tiga tingkatan usia.
Antara lain, yakni 58 tahun, 60 tahun, dan 65 tahun. Berikut pembagian selengkapnya:
PNS yang berusia di atas 60 tahun dan menduduki jabatan fungsional ahli madya sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.
Sementara itu, PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan penyelia sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.