Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan JD.ID Lakukan PHK 200 Karyawan

Kompas.com - 14/12/2022, 14:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kembali menerjang perusahaan e-commerce.

Di penghujung tahun 2022 ini, JD.ID dikabarkan kembali melakukan PHK kepada ratusan karyawannya.

Kabar tersebut mulanya beredar di media sosial Twitter.

Ketika dikonfirmasi oleh Kompas.com, Selasa (13/12/2022), Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID Setya Yudha Indraswara membenarkan bahwa pihaknya melakukan PHK karyawan.

"Hari ini kami mengupayakan adaptasi terhadap kondisi dengan melaksanakan perampingan 30 persen karyawan JD.ID," ujarnya.

Adapun 30 persen karyawan yang terdampak PHK itu berjumlah 200 orang.

Lantas, mengapa JD.ID kembali melakukan PHK?

Baca juga: Pekerja Harus Tahu, Ini Hak yang Didapat Saat Di-PHK Perusahaan


Alasan PHK JD.ID

Satya mengatakan, langkah PHK 200 karyawannya bukan tanpa alasan.

Menurutnya, langkah ini diambil untuk menjawab tantangan ekonomi global serta perubahan bisnis yang belakangan terjadi sangat cepat.

"Salah satu langkah yang diambil manajemen adalah melakukan perampingan agar perusahaan dapat terus bergerak menyesuaikan dengan perubahan," jelas dia.

Satya juga menyampaikan bahwa tantangan kenaikan suku bunga acuan bank sentral, dan gejolak geopolitik antara Rusia dan Ukraina hingga saat ini masih membayangi bisnis startup dan e-commerce.

Oleh sebab itu, JD.ID harus tetap selalu waspada dan menyusun strategi untuk dapat bertahan.
Terlebih lagi, menjamurnya bisnis e-commerce juga meningkatkan persaingan bisnis dan kampanye produk.

Baca juga: Deretan Raksasa Teknologi Dunia yang Lakukan PHK Massal pada 2022, Mana Saja?

Pemenuhan hak karyawan PHK

Meskipun begitu, JD.ID memastikan akan tetap memberikan dukungan kepada karyawan yang terdampak PHK, yakni dengan tetap memberikan manfaat asuransi.

"Kami juga tetap memberikan dukungan berupa talent promoting, serta hak-hak lain yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," terang dia.

PHK kedua dalam 2022

Sebelumnya, JD.ID juga sempat melakukan PHK terhadap karyawannya pada Mei 2022 lalu.

Dengan begitu, PHK di penghujung tahun 2022 ini merupakan PHK kedua kalinya yang dilakukan JD.ID.

Dilansir dari Kompas.com (26/5/2022), PHK kali pertama dilakukan sebagai upaya restrukturisasi perusahaan.

Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian perusahaan.

"JD.ID juga melakukan keputusan seperti tindakan restrukturisasi, yang mana di dalamnya terdapat juga pengurangan jumlah karyawan," kata Director of General Management JD.ID Jenie Simon saat tiu.

Namun, Jenie tidak mengungkapkan jumlah karyawan yang terdampak PHK pada Mei 2022 lalu.

Saat itu, JD.ID juga menjanjikan akan memberikan hak-hak bagi karyawan yang terdampak sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

(Sumber: Kompas.com/ Rully R. Ramli, Elsa Catriana | Editor: Yoga Sukmana).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Tren
Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Tren
Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Tren
Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Tren
Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Tren
Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Tren
Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com