Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LINK Pendaftaran Tambahan Kuota Beasiswa Kedokteran 2023, Dibuka hingga 23 Desember

Kompas.com - 13/12/2022, 19:05 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

4. Membuat surat kuasa penyerahan STR

5. Status kepesertaan BPJS Kesehatan dalam kondisi aktif

Baca juga: Profil Tiga Ilmuwan Penyabet Nobel Kedokteran 2020

6. Peserta bandikdok menentukan prodi pada FK yang dituju, yakni:

  • Bandikdok PPDS-Subspesialis:

Universitas yang memiliki kerjasama dengan Kementerian Kesehatan yaitu FK USK, FK USU, FK Unand. FK Unsri, FK UNRI FK UI, FK Unpad, FK UGN, FK UNS, FK Undip, FK Unair, FK Unibraw, FK Unud, FK Uliv, FK Unhas, FK Unsrat.

  • Bandikdok DLP:

Fakultas Kedokteran yang telah memiliki kerjasama dengan Kementerian Kesehatan yaitu FK Ul, FK Unpad, FK UGM.

7. Peserta fellowship memenuhi syarat prodi yang diselenggarakan oleh RS penyelenggara

8. Pada saat pendaftaran atau masa pendidikan, semua calon peserta program bantuan pendidikan dokter spesialis-subspesialis tidak sedang proses mutasi/ pindah penugasan.

Baca juga: Lowongan PPIH Kemenkes 2023: Syarat, Tahapan, dan Formasi yang Dibutuhkan

Daftar prodi beasiswa kedokteran 2023

Arianti pun merinci 82 prodi yang dibuka pada pendaftaran tambahan kuota beasiswa kedokteran dan fellowship 2023.

Ia menjelaskan, terdapat 2 dokter spesialis kedokteran layanan primer, 29 fellowship, dan 51 prodi untuk dokter spesialis dan subspesialis.

Untuk daftar prodi selengkapnya dapat diakses pada link Daftar prodi Beasiswa Kedokteran dan Fellowship Tahun 2023.

Perlu diketahui bahwa pembiayaan untuk program ini akan dialokasikan oleh DIPA Ditjen Tenaga Kesehatan.

Pembiayaan juga diberikan setelah penerima ditetapkan sebagai penerima beasiswa sejak Januari 2023.

Baca juga: Ramai soal Resep Herbal untuk Menyehatkan Paru-paru, Ini Kata Dokter

Penempatan beasiswa kedokteran 2023

Peserta yang menyelesaikan pendidikan kedokteran pada program kali ini akan ditempatkan sesuai spesialisasinya.

Dokter spesialis dan subspesialis rencananya berada di RS daerah provinsi/kabupaten/kota.

Mereka juga akan ditempatkan di fasilitas layanan kesehatan Kemenkes dan kementerian atau lembaga lain.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com