KOMPAS.com - Hari libur semester menjadi hari yang ditunggu-tunggu oleh siswa SD, SMP, SMA, atau SMK.
Pada semester ganjil, libur sekolah jatuh pada Desember 2022.
Libur semester ganjil termasuk hari libur nasional, yakni Hari Natal pada 25 Desember.
Dilansir dari kalender pendidikan di provinsi di Pulau Jawa, total hari libur sekolah di setiap provinsi akan berbeda.
Rata-rata libur sekolah semester ganjil jatuh pada akhir Desember 2022. Sementara hari libur semester genap jatuh pada pertengahan 2023.
Baca juga: Jadwal Tanggal Merah Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023
Berikut rincian hari libur sekolah di Pulau Jawa:
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api, Kapal, dan Pesawat Jelang Libur Nataru 2022
Libur nasional pada Desember 2022 hanya tersisa satu, yakni hari Natal yang jatuh pada Minggu (25/12/2022).
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Sementara itu, sama seperti hari Natal 2022, libur Tahun Baru 2023 juga jatuh pada akhir pekan, tepatnya pada Minggu (1/1/2023).
Dari SKB 3 Menteri terbaru, tidak ada cuti bersama untuk merayakan Tahun Baru 2023.
Baca juga: Ramai soal Keluhan Mahalnya Harga Tiket Kereta untuk Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Kata KAI
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, di Kantor Kemenko PMK, Selasa (11/10/2022).
"Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Muhadjir.
Baca juga: Daftar Hari Besar Nasional Desember 2022, Ada Libur atau Tanggal Merah?