Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LINK Live Streaming Sidang Ferdy Sambo Hari Ini: Richard Eliezer Bersaksi

Kompas.com - 13/12/2022, 09:26 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar pada hari ini, Selasa (13/12/2022) pagi.

Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Tiga saksi bakal dihadirkan JPU. Mereka adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Jadwal dan Agenda Sidang Ferdy Sambo dkk 12-16 Desember 2022

Link live streaming sidang Ferdy Sambo hari ini

Masyarakat dapat menyaksikan jalannya sidang Ferdy Sambo hari ini melalui tayangan live streaming berikut:

Baca juga: Dari Sidang Kasus Brigadir J: Sambo Mengaku Dimarahi Putri | Bharada E Sebut Keterangan Sambo Banyak yang Salah

Bharada E siap hadir langsung

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 orang saksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 orang saksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyampaikan, kliennya siap hadir secara langsung memberikan keterangan di hadapan Ferdy Sambo.

Pada awal sidang sebelumnya, pihak penasihat hukum Bharada E sempat mengajukan permohonan agar sidang hari ini digelar secara daring.

Namun, permohonan itu telah dibatalkan.

Adapun alasan kesaksian secara daring lantaran Bharada E kini berstatus sebagai justice collabolator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kasus penembakan Brigadir J

Diberitakan sebelumnya, Richard Eliezer didakwa jaksa menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Ferdy Sambo pun marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca juga: Teka-teki Dugaan Kasus Polisi Tembak Polisi

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Sederet Insiden Polisi Tembak Polisi

Baca juga: Pro Kontra Bharada E sebagai Justice Collaborator tetapi Sidang Digabung Ricky-Kuat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com