Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Lapor Jalan Rusak ke Kemen PUPR agar Segera Diperbaiki

Kompas.com - 11/12/2022, 16:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jalan yang rusak dan berlubang tentu mengganggu kendaraan melintas. Jalan rusak juga dapat membahayakan pengendara dan menghambat perjalanan.

Masyarakat dapat melaporkan kondisi jalan rusak di daerahnya kepada Pemerintah agar segera diperbaiki.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui akun Instagram resmi @kemenpupr pada Jumat (9/12/2022), membagikan tata cara melaporkan jalan rusak.

Namun, laporan harus ditujukan pada pemerintah atau instansi berwenang berdasarkan status jalan dan tidak boleh sembarangan.

Lantas, bagaimana cara melaporkan jalan rusak?

Baca juga: Masyarakat Bisa Sampaikan Aduan ke Presiden, Wapres, dan Mensesneg, Begini Caranya


Cara lapor jalan rusak

Berikut cara melaporkan jalan rusak di Indonesia agar segera diperbaiki:

Lapor jalan nasional

Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan sekaligus Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra S. Atmawidjaja menuturkan, kerusakan jalan nasional dapat dilaporkan ke Kementerian PUPR.

"Kementerian PUPR bertanggungjawab dan berwenang terhadap penyelenggaraan jalan nasional sepanjang kurang lebih 47.000 km di Indonesia," ujar Endra kepada Kompas.com, Sabtu (10/12/2022).

Pihaknya melalui Direktorat Jenderal Bina Marga telah menyediakan aplikasi Jalan Kita untuk melaporkan kerusakan jalan nasional.

Berikut tata cara melaporkan jalan nasional rusak melalui aplikasi Jalan Kita:

  • Unduh dan buka aplikasi Jalan Kita.
  • Buat akun dengan cara klik "Buat Akun" dan masukkan nama lengkap, nomor telepon, serta email.
  • Masukkan kata sandi atau password, kemudian pilih "Simpan".
  • Aplikasi secara otomatis akan mengarahkan ke tampilan awal. Log in dengan menulis email dan kata sandi yang sudah dibuat, kemudian klik "Masuk".
  • Klik simbol "+" di bagian bawah tengah untuk membuat laporan jalan nasional rusak.
  • Untuk membuat laporan, masyarakat perlu melampirkan media berupa foto atau video jalan rusak.
  • Pilih lokasi jalan nasional yang rusak dan pilih "Jalan" sebagai kategori.
  • Selanjutnya, centang pilihan "Tidak" atau "Iya" untuk menjawab pertanyaan adakah dampak dari kerusakan.
  • Masukkan catatan untuk menambahkan detail laporan.
  • Terakhir, klik "Kirim" untuk melaporkan kerusakan jalan nasional.

Baca juga: Laporkan Jalan Rusak di Jateng melalui Aplikasi Jalan Cantik, Ini Caranya!

Lapor jalan provinsi, kabupaten/kota, dan desa

Selain jalan nasional, Endra mengatakan bahwa kewenangan jalan di Indonesia berada di pemerintah daerah (Pemda) setempat, mencakup provinsi, kabupaten/kota, dan desa.

"Karena itu terkait kerusakan jalan yang jadi kewenangan Pemda setempat, masyarakat bisa melapor melalui lapor.go.id," kata Endra.

Selain itu, masyarakat juga dapat langsung melaporkannya kepada pemerintahan terkait.

Berikut cara melaporkan jalan provinsi, kabupaten/kota, maupun jalan desa yang rusak:

  • Kunjungi https://www.lapor.go.id/.
  • Pilih "Pengaduan" untuk membuat laporan jalan rusak.
  • Ketik judul laporan dan isi laporan terkait jalan rusak.
  • Selanjutnya, pilih tanggal dan ketik lokasi atau alamat jalan rusak.
  • Pilih instansi yang dituju, baik provinsi maupun kabupaten/kota tempat jalan rusak berada.
  • Kemudian, pilih kategori laporan, misalnya "Jalan Berlubang" atau "Lainnya terkait Infrastruktur Jalan".
  • Unggah lampiran, dapat berupa foto maupun video kondisi jalan rusak, maksimal berukuran 2 MB.
  • Centang "Anonim" untuk menyamarkan pelapor, dan centang "Rahasia" agar laporan tidak dilihat oleh publik.
  • Terakhir, kirim laporan dengan klik "LAPOR!".

Baca juga: Cara Lapor soal Buruknya Pelayanan Publik di Situs Lapor.go.id

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com