Sebelum melapor, penting untuk mengetahui status jalan di Indonesia agar laporan ditujukan pada pihak yang tepat.
Simak perbedaan status jalan di Indonesia berikut:
Dikutip dari laman Instagram Kementerian PUPR, jalan nasional adalah jalan yang menjadi penghubung antaribu kota provinsi. Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol.
Ciri jalan nasional adalah marka membujur berwarna kuning di tengah jalan.
Jalan provinsi adalah jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota.
Jalan provinsi juga penghubung antaribu kota kabupaten/kota, serta jalan strategis provinsi.
Dilansir dari Kompas.com (2/2/2021), marka jalan provinsi berwarna putih berbentuk membujur, baik garis putus-putus maupun tak terputus.
Umumnya, jalan provinsi memiliki ukuran yang cukup lebar. Di beberapa titik, lebar jalan provinsi juga sama dengan jalan nasional.
Jalan kabupaten/kota adalah jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten/kota dengan ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten/kota dengan pusat desa, antaribu kota kecamatan, ibu kota kecamatan dengan desa, dan antardesa.
Ciri warna marka jalan kabupaten sama dengan jalan provinsi, yaitu hanya berwarna putih, baik terputus maupun garis tanpa putus.
Namun biasanya, jalan kabupaten/kota memiliki lebar lebih kecil dari jalan provinsi. Selain itu, jalan kabupaten/kota juga biasanya hanya berupa aspal atau beton tanpa marka jalan (polos).
Jalan desa adalah jalan terkecil yang menjadi penghubung suatu kawasan atau permukiman.
Jalan desa memiliki ukuran relatif kecil dengan panjang hanya sampai batas desa. Contohnya, jalan kecil berupa gang atau lorong.
Baca juga: Cara Mudah Membedakan Status Jalan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten