Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

28 Provinsi yang Telah Umumkan UMP 2023, Mana yang Mengalami Kenaikan Tertinggi?

Kompas.com - 29/11/2022, 13:26 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setidaknya sudah ada 28 provinsi di Indonesia yang telah mengumumkan penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Seharusnya, sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pengumuman UMP 2023 maksimal diumumkan pada Senin (28/11/2022).

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Baca juga: UMP di Sejumlah Daerah Sudah Diumumkan, UMK Kapan?


28 provinsi sudah tetapkan UMP 2023

ilustrasi rupiah.THINKSTOCKS/FITRIYANTOANDI ilustrasi rupiah.

Berikut 28 provinsi yang sudah menetapkan UMP 2023, dari Sumatera, Jawa, hingga Nusa Tenggara:

  1. DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)
  2. Banten: Rp 2.661.280 (naik 6,4 persen)
  3. Jawa Timur: Rp 2.040.244 (naik 7,8 persen)
  4. Jawa Tengah Rp 1.958.169 (naik 8,01 persen)
  5. Jawa Barat Rp 1.986.670 (naik 7,88 persen)
  6. DI Yogyakarta: Rp 1.981.782 (naik 7,65 persen)
  7. Bali: Rp 2.713,672 (naik 7,81 persen)
  8. Aceh: Rp 3.413.666 (naik 7,8 persen)
  9. Sumatra Selatan: Rp 3.404.177 (naik 8,26 persen)
  10. Riau: Rp 3.191.662 (naik 8,61 persen)
  11. Lampung: Rp 2.633.284 (naik 7,9 persen)
  12. Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (naik 9,15 persen)
  13. Jambi: Rp 2.943.000 (naik 9,04 persen)
  14. Sumatera Utara Rp 2.710.493 (naik 7,45 persen)
  15. Bengkulu Rp 2.400.000 (naik 8,1 persen)
  16. Kepulauan Riau Rp 3.279.194 (naik 7,51 persen)
  17. Bangka Belitung Rp 3.498.479 (naik 7,15 persen)
  18. Gorontalo Rp 2.989.350 (naik 6,74 persen)
  19. Sulawesi Utara: Rp 3.485.000 (5,24 persen)
  20. Sulawesi Tenggara: Rp 2.758.948 (naik 7,10 persen)
  21. Sulawesi Selatan Rp 3.385.145 (naik 6,9 persen)
  22. Sulawesi Tengah Rp 2.599.546 (naik 8,73 persen)
  23. Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (naik 6,2 persen)
  24. Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (naik 8,3 persen)
  25. Kalimantan Barat Rp 2.608.601 (naik 7,2 persen)
  26. Kalimantan Tengah Rp 3.181.013 (naik 8,8 persen)
  27. Kalimantan Utara Rp 3.251.701 (naik 7,79 persen)
  28. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (naik 7,44 persen).

Sehingga dapat diketahui, Sumatera Barat menjadi provinsi yang menaikkan UMP 2023 paling besar, yakni 9,15 persen.

Baca juga: Rincian UMP 2023 di Sumatera, Jawa, hingga Nusa Tenggara

Formula penghitungan upah minimum 2023

Sekitar 100 massa buruh dari Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI kembali geruduk Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022) siang. Dalam poster tuntutan, massa buruh meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI sebesar 13 persen pada 2023. KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD Sekitar 100 massa buruh dari Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI kembali geruduk Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022) siang. Dalam poster tuntutan, massa buruh meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI sebesar 13 persen pada 2023.

Dilansir dari laman kemnaker.go.id, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, formula penghitungan upah minimum 2023 mencakup beberapa hal, antara lain:

  • Variabel inflasi
  • Pertumbuhan ekonomi, dan
  • Variabel alfa.

Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, yaitu antara 0,10-0,30.

Di antara rentang itulah, Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) melakukan perhitungan atau penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya.

Menurutnya, hal ini yang menjadi letak ruang diskusi atau dialog bagi anggota Depeda.

Selain itu, menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada gubernur selaku pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan Upah Minimum (UM) 2023.

Baca juga: Cara Hitung UMP 2023 Sesuai Permenaker Terbaru Nomor 18/2022

UMP sudah ditetapkan dan diumumkan, UMK kapan?

10 provinsi dengan UMP 2023 tertinggi, referensi bagi fresh graduate. Freepik 10 provinsi dengan UMP 2023 tertinggi, referensi bagi fresh graduate.

Putri mengatakan, salah satu hal yang diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan UM 2023 oleh gubernur.

Periode penetapan dan pengumuman UMP 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.

Sedangkan Upah Minimim Kabupaten/Kota (UMK) yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022.

Menurutnya, alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) dalam menghitung UM 2023 sesuai dengan formula baru.

Baca juga: Daftar UMP 2023: DKI Tertinggi, Jawa Tengah Terendah

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar UMP 2022 di 34 Provinsi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com