KOMPAS.com - Setidaknya sudah ada 28 provinsi di Indonesia yang telah mengumumkan penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Seharusnya, sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pengumuman UMP 2023 maksimal diumumkan pada Senin (28/11/2022).
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Baca juga: UMP di Sejumlah Daerah Sudah Diumumkan, UMK Kapan?
Berikut 28 provinsi yang sudah menetapkan UMP 2023, dari Sumatera, Jawa, hingga Nusa Tenggara:
Sehingga dapat diketahui, Sumatera Barat menjadi provinsi yang menaikkan UMP 2023 paling besar, yakni 9,15 persen.
Baca juga: Rincian UMP 2023 di Sumatera, Jawa, hingga Nusa Tenggara
Dilansir dari laman kemnaker.go.id, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, formula penghitungan upah minimum 2023 mencakup beberapa hal, antara lain:
Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, yaitu antara 0,10-0,30.
Di antara rentang itulah, Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) melakukan perhitungan atau penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya.
Menurutnya, hal ini yang menjadi letak ruang diskusi atau dialog bagi anggota Depeda.
Selain itu, menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada gubernur selaku pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan Upah Minimum (UM) 2023.
Baca juga: Cara Hitung UMP 2023 Sesuai Permenaker Terbaru Nomor 18/2022
Putri mengatakan, salah satu hal yang diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan UM 2023 oleh gubernur.
Periode penetapan dan pengumuman UMP 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.
Sedangkan Upah Minimim Kabupaten/Kota (UMK) yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022.
Menurutnya, alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) dalam menghitung UM 2023 sesuai dengan formula baru.
Baca juga: Daftar UMP 2023: DKI Tertinggi, Jawa Tengah Terendah