Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Hitung UMP 2023 Sesuai Permenaker Terbaru Nomor 18/2022

Kompas.com - 26/11/2022, 16:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) agar mematuhi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Dalam Permenaker tersebut telah diatur formula perhitungan upah minimum 2023.

Formula perhitungan upah minimum sesuai aturan baru tersebut telah mencakup variabel Inflasi.

Selain itu, formula juga mencakup pertumbuhan ekonomi dan variabel alfa.

Berikut cara menghitung upah minimum 2023:

Baca juga: Rumus Perhitungan dan Batas Akhir Penetapan UMP dan UMK 2022


Rumus hitung upah minimum 2023

Dikutip dari akun resmi Instagram Kemnaker, @kemnaker, rumus cara hitung upah minimum 2023 adalah:

  • UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM * UM(t))

Maksud dari rumus tersebut, yakni:

  • UM(t+1): Upah minimum yang akan ditetapkan
  • UM(t):Upah minimum tahun berjalan
  • Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan variabel alfa.

Adapun rumus untuk menghitung Penyesuaian Nilai UM dari formula tersebut detilnya yakni sebagai berikut:

  • Penyesuaian Nilai UM= Inflasi (PE * Alfa)

Inflasi yang dimaksud dari rumus tersebut adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen)

PE adalah pertumbuhan ekonomi, sementara Alpha adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10-0,30.

Penentuan nilai Alpha harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Sedangkan ketentuan penyesuaian nilai UM adalah tidak boleh lebih dari 10 persen.

Perhitungan yang dilakukan pada upah minimum 2023, dilakukan menggunakan data dari lembaga berwenang di bidang statistik.

Baca juga: UMP Riau Tahun Depan Naik 8,61 Persen Jadi Rp 3.191.662,53

Periode penetapan UMP diperpanjang

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, waktu penetapan UMP Gubernur diperpanjang.

Perpanjangan ini menurutnya untuk memberikan waktu yang cukup bagi Dapeda dalam menghitung upah minimum sesuai formula yang baru.

Menurutnya, periode penetapan dan pengumuman UMP 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022, maka akan diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.

Sedangkan, Upah Minimum Kabupaten atau Kota yang sebelumnya paling lambat 30 November menjadi paling lambat 7 Desember 2022.

"Oleh karena itu kami meminta Depeda untuk mematuhi ketentuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini dalam menyusun rekomendasi UM tahun 2023, yang akan ditetapkan oleh masing-masing Gubernur," kata Putri, dikutip dari Kemenaker.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com