KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) agar mematuhi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Dalam Permenaker tersebut telah diatur formula perhitungan upah minimum 2023.
Formula perhitungan upah minimum sesuai aturan baru tersebut telah mencakup variabel Inflasi.
Selain itu, formula juga mencakup pertumbuhan ekonomi dan variabel alfa.
Berikut cara menghitung upah minimum 2023:
Baca juga: Rumus Perhitungan dan Batas Akhir Penetapan UMP dan UMK 2022
Dikutip dari akun resmi Instagram Kemnaker, @kemnaker, rumus cara hitung upah minimum 2023 adalah:
Maksud dari rumus tersebut, yakni:
Adapun rumus untuk menghitung Penyesuaian Nilai UM dari formula tersebut detilnya yakni sebagai berikut:
Inflasi yang dimaksud dari rumus tersebut adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen)
PE adalah pertumbuhan ekonomi, sementara Alpha adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10-0,30.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.