KOMPAS.com – Pemerintah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pada Sabtu (3/9/2022).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) beralasan bahwa kenaikan tersebut tak lepas dari kenaikan harga minyak dunia serta membengkaknya anggaran subsidi dan kompensasi BBM.
Ia juga mengatakan kenaikan harga BBM bersubsidi sebenarnya adalah pilihan yang sulit.
"Saya sebetulnya ingin harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi dari APBN," ujar Jokowi dikutip dari Kompas.com, Sabtu (3/9/2022).
Kenaikan harga BBM subsidi ini banyak memicu respons dari masyarakat. Banyak masyarakat mengkritisi soal harga BBM yang naik namun UMP yang cenderung tetap.
“Kenaikan UMP rata-rata 1,09% Kenaikan harga BBM Pertalite 31% Solar 25% Pertamax 14%,” tulis salah satu akun di media sosial Twitter.
“Harusnya klo kaya gini gaji/umr/ump/ apalah itu ikutan naik sih. Cz kenaikan harga bbm pasti jg mengaruh sma kenaikan harga bahan pokok,” kata akun yang lain.
“Sebenar nya sih gx Maslah BBM naik asal kan UMR .dan UMP perdaerah juga naik. Karena sudah di pastikan kalau bbm naik yng pastinya bahan sembako juga naik. Tp untuk pendapatan masyarakat tidak naik untuk UMP dan UMR.. Tiap pendapatan daerah,” kata salah satu akun.
Lantas sebenarnya berapakah UMP setiap daerah yang berlaku saat BBM naik?
Baca juga: Harga Terbaru BBM Subsidi dan Nonsubsidi di Seluruh Wilayah Indonesia
Dihimpun dari kanal Instagram akun Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker yang diunggah 18 Mei 2022 lalu, UMP daerah tertinggi adalah DKI Jakarta yakni sebesar Rp 4.641.854,00.
Adapun UMP daerah terendah adalah Jawa Tengah yakni Rp 1.812.935,43.
Berikut secara lengkap daftar UMP 2022 di berbagai daerah di Indonesia saat ini:
Baca juga: Harga Pertalite Resmi Naik Jadi Rp 10.000 per Liter
Meski demikian sebagai informasi, sesuai dengan keputusan Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, untuk UMP Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah diminta untuk menerbitkan keputusan mengenai UMP Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 menjadi sebesar RP 4.573.845.
Dikutip dari Kompas.com, 12 Juli 2022, hal ini usai adanya gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang dikabulkan PTUN pada Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Harga Pangan yang Naik Seiring Kenaikan Harga BBM
Terdapat tiga jenis BBM yang mengalami kenaikan berlaku sejak Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB.
Tiga jenis BBM yang harganya naik itu meliputi Pertalite, Solar subsidi, dan Pertamax nonsubsidi.
Rinciannya, Pertalite naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter.
Lalu, Solar naik dari Rp 5.150 per liter menjadi 6.800 per liter. Kemudian, Pertamax naik dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.