KOMPAS.com - Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki batas usia pensiun.
Batas usia pensiun TNI telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 71 huruf (a) UU Nomor 34 Tahun 2022 menyebutkan bahwa usia pensiun TNI paling tinggi 58 tahun bagi perwira.
Sementara itu, masa pensiun TNI terbaru untuk bintara dan tamtama adalah 53 tahun.
Baca juga: Profil Laksamana Yudo Margono, Calon Terkuat Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa
Dalam aturan lebih lanjut di Pasal 70 UU TNI, batas usia pensiun TNI bisa lebih cepat alias tak sampai 58 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Ramai Video Sebut Mengapa Prajurit TNI Saat Pulang ke Kampung Halaman Harus Pakai Seragam?
Baca juga: Besaran Gaji TNI
Setelah pensiun dari dinas aktif keprajuritan, prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil.
Sementara itu, jika masih berstatus prajurit aktif, dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara.
Jabatan lain yang bisa diisi prajurit TNI aktif, yakni Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Baca juga: Daftar Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) dari Masa ke Masa
Dikutip dari Pasal 28 UU Nomor 34 Tahun 2022, persyaratan umum untuk menjadi prajurit TNI adalah sebagai berikut:
Baca juga: Siapa Calon Terkuat Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa? Ini Analisis Pengamat Militer
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.