- Rute: Surabaya Pasar Turi - Pasar Senen
- Keberangkatan: 20.10
36. Kertajaya Tambahan
- Rute: Pasar Senen - Surabaya Pasar Turi
- Keberangkatan: 05.30
37. Tawangjaya Premium
- Rute: Semarang Tawang - Pasar Senen
- Keberangkatan: 21.50
38. Tawangjaya Premium
- Rute: Pasar Senen - Semarang Tawang
- Keberangkatan: 07.30
39. Blambangan Ekspres
- Rute: Ketapang - Surabaya Pasar Turi - Semarang Tawang
- Keberangkatan: 19.30
40. Blambangan Ekspres
- Rute: Semarang Tawang - Surabaya Pasar Turi - Ketapang
- Keberangkatan: 18.05
41. Brantas Tambahan
- Rute: Pasar Senen - Blitar
- Keberangkatan: 12.05
42. Brantas Tambahan
- Rute: Blitar - Pasar Senen
- Keberangkatan: 08.10
43. Bogowonto
- Rute: Lempuyangan - Pasar Senen
- Keberangkatan: 09.50
44. Bogowonto
- Rute: Pasar Senen - Lempuyangan
- Keberangkatan: 23.00.
Baca juga: Mengenal Hewan-hewan Mitologi yang Jadi Nama Kereta Api, Apa Saja?
Jadwal keberangkatan 22-24 Desember, 29 Desember - 1 Januari 2023, 5-8 Januari 2023
1. Argo Parahyangan Tambahan
- Rute: Gambir - Kiaracondong
- Keberangkatan: 07.25
2. Argo Parahyangan Tambahan
- Rute: Kiaracondong - Gambir
- Keberangkatan: 11.45
3. Sancaka Tambahan
- Rute: Surabaya Gubeng - Yogyakarta
- Keberangkatan: 23.00
4. Sancaka Tambahan
- Rute: Yogyakarta - Surabaya Gubeng
- Keberangkatan: 22.55
5. Kaligung
- Rute: Semarang Poncol - Tegal
- Keberangkatan: 20.00
6. Kaligung
- Rute: Tegal - Semarang Poncol
- Keberangkatan: 20.30.
Baca juga: 5 Negara Ini Tak Miliki Jalur Kereta Api, Apa Alasannya?
Jadwal keberangkatan 23-25 Desember, 30 Desember - 1 Januari 2023, 6-8 Januari 2023
1. Argo Cheribon
- Rute: Cirebon - Gambir
- Keberangkatan: 20.16
2. Argo Cheribon
- Rute: Gambir - Cirebon
- Keberangkatan: 23.55
Baca juga: Penyebab Mesin Kendaraan Bisa Mogok Saat Melintasi Rel Kereta Api
Syarat naik kereta api jarak jauh
KAI tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.
Mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 berikut syarat naik kereta api jarak jauh:
Penumpang usia 18 tahun ke atas:
- Wajib vaksin ketiga (booster)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Penumpang usia 6-17 tahun:
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Penumpang anak-anak di bawah 6 tahun
- Tidak wajib vaksin
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR
- Wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.