Jika LPP, LPS, dan LPK jasa penyiaran televisi yang tidak memenuhi ketentuan di atas, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutam ISR untuk TV analog.
Marvels menuturkan, apabila mereka masih menggunakan alokasi frekuensi analog setelah ISR dicabut, maka akan dikenakan sanksi pidana.
Hal ini sesuai ketentuan Pasal 53 jo Pasal 33 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.