Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Siaran TV Analog Dihentikan, Ini Stasiun TV yang Masih "Membandel"

Penghentian TV analog ini ditandani dengan acara hitung Mmundur Analog Switch Off (ASO) yang digelar oleh Kominfo pada Rabu malam.

Masyarakat yang belum memiliki TV digital harus memasang set-top-box (STB) untuk bisa menikmati siaran TV digital.

Namun, warganet di media sosial Twitter melaporkan masih bisa mengakses siaran TV analog dari beberapa stasiun TV.

"Pagi ini RCTI dan MNC Group masih bisa dipantau lewat tv analog merek Sanyo stiker Apple," tulsinya.

Sebaliknya, beberapa akun melaporkan tidak menemukan siran TV digital dari stasiun TV MNC Group.

Bahkan, warganet mengaku telah beberapa scan stasiun TV, tapi stasiun MNC Group tak kunjung muncul.

"Ini MNC group aja yang tidak ada digitalnya yaa, aneh.. yakali sctv, indosiar, net, trans, metro, antv, tvone ada, eeh mnc group yang notabenenya tv swasta senior (rcti) raib kaya ditelan bumi, sudah scan berulang kali ga ada-ada, cari manual pun tidak ada, hadeeh," tulis akun ini.

Berdasarkan pantauan Kompas.com hingga pukul 13.30 WIB, tercatat ada sejumlah stasiun TV yang masih bisa dinikmati di TV digital, yaitu RCTI, MNC TV, INews, GTV, dan ANTV.

Penjelasan Kominfo

Direktur Pengembangan Pitalebar, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Marvels Situmorang mengatakan, pihaknya belum mengetahui alasan stasiun tersebut belum mematikan siaran TV digital.

Menurutnya, akan ada sanksi administratif yang diterima stasiun-stasiun yang masih "membandel".

Kendati demikian, pihak Kominfo akan melakukan pendekatan persuasif kepada stasiun-stasiun terkait.

"Menurut regulasi ada sanksi yang dapat dilakukan, tim lapangan (balai monitoring) akan melakukan pendekatan persuasif kepada mereka untuk mematikan transmitternya," kata Marvels kepada Kompas.com, Kamis (3/11/2022).

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, disebutkan bahwa Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) harus mematikan siaran TV analog pada 2 November 2022.

Aturan itu juga mewajibkan lembaga-lembaga tersebut untuk menyelenggarakan penyiaran secara digital, melakukan penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), dan mengembalikan ISR untuk televisi analog kepada menteri.


Sanksi

Jika LPP, LPS, dan LPK jasa penyiaran televisi yang tidak memenuhi ketentuan di atas, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutam ISR untuk TV analog.

Marvels menuturkan, apabila mereka masih menggunakan alokasi frekuensi analog setelah ISR dicabut, maka akan dikenakan sanksi pidana.

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 53 jo Pasal 33 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/11/03/153000065/siaran-tv-analog-dihentikan-ini-stasiun-tv-yang-masih-membandel-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke