Masih dilansir dari laman faq.kemkes.go.id, data calon pendaftar PPPK diambil dari data SI-SDMK per 1 April 2022.
Anda dapat menghubungi tempat bekerja untuk mengklarifikasi penginputan data diri Anda di SI-SDMK.
Anda dapat berkoordinasi dengan tempat Anda bekerja di Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes), Dinas Kesehatan Kab/Kota, dan Dinas Kesehatan Provinsi.
Nantinya, Dinas Kesehatan Provinsi akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan.
Selengkapnya mengenai tanya jawab PPPK nakes 2022 dapat dilihat di sini.
Baca juga: Siap-siap Pendaftaran PPPK Guru 2022 Segera Dibuka, Ini Berkas yang Harus Dipersiapkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.