KOMPAS.com - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan (nakes) 2022 akan segera digelar.
Pengadaan PPPK nakes 2022 diprioritaskan untuk dua kategori pelamar.
Pelamar prioritas tersebut adalah eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SI-SDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dilansir dari laman faq.kemkes.go.id, tersedia website untuk mengetahui apakah Anda terdaftar atau tidak sebagai calon PPPK nakes.
Baca juga: Daftar Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Tiap Jabatan, dari Dokter hingga Perekam Medis
Anda dapat melakukan pengecekkan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada tautan https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022.
Berikut caranya:
Baca juga: Cek, Daftar Jabatan Fungsional Teknis PPPK yang Bisa Peroleh Nilai Tambahan
Jika terdaftar, akan muncul notifikasi sebagai berikut:
"NIK (nomor NIK) terdaftar sebagai calon pelamar PPPK. Segera lengkapi dokumen persyaratan calon pelamar PPPK. Untuk info selanjutnya silakan cek FAQ".
Namun apabila belum terdaftar, akan menampilkan notifikasi seperti ini:
"NIK (nomor NIK) belum terdaftar sebagai calon pelamar PPPK. Silakan cek FAQ untuk info lebih lanjut".
Baca juga: PPPK 2022, Ini 40 Jabatan Fungsional Kesehatan yang Wajib Pakai STR