KOMPAS.com - Sulitnya ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kerap disorot publik, karena membuka peluang praktik pungli.
Warganet juga beberapa kali membandingkan ujian praktik SIM C di Indonesia dan Taiwan.
Karena ujian praktik yang sulit, tak sedikit warga yang gagal dan mengulanginya sampai puluhan kali.
Hal inilah yang pernah dialami oleh Andrian (19), seorang remaja asal Gresik, Jawa Timur pada Maret 2022.
Ia harus menjalani tes sebanyak 17 kali untuk bisa mendapatkan SIM. Andrian mengaku selalu gagal saat menaklukkan tes zig-zag.
"Dari 16 kali tes yang sudah saya lakukan enggak pernah lulus di bagian zig-zag. Paling sulit," kata Andrian, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Baca juga: Bolehkah Latihan Ujian Praktik pada Hari Pembuatan SIM?
Kapolri Listyo Sigit Prabowo pun kemudian mengusulkan kemudahan dalam pembuatan SIM.
Menurutnya, petugas sebaiknya memberi dua kali kesempatan ujian praktik SIM pada hari yang sama apabila gagal.
"Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama. Karena makan waktu juga jika datang lagi," kata Sigit, dikutip dari Kompas TV.
Tak hanya itu, Sigit juga menyarankan agar petugas memberikan kesempatan latihan kepada masyarakat yang hendak membuat SIM.
Instruksi tersebut disampaikannya saat melakukan inspeksi mendadak di Satpas SIM Polda Metro Jaya, Jakarta Barat pada Rabu (26/10/2022).
Pada saat yang bersamaan, Kapolri Sigit pun sempat menanyakan mekanisme ujian praktik bagi yang gagal.
Menjawab pertanyaan itu, Kasie SIM Polda Metro Jaya Kompol Akasa Rambing mengatakan, pemohon yang gagal ujian praktik dapat mengikutinya kembali setelah dua pekan.
"Siap jenderal dikasih waktu ulang 14 hari kemudian," kata Kompol Akasa.
Baca juga: Kapolri Imbau Perpanjang SIM Manfaatkan Aplikasi SINAR
Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin mengatakan, SIM bukanlah sekedar izin yang dibutuhkan pengendara saat berkendara di jalan raya.
Akan tetapi, SIM merupakan privilese atau penghargaan yang diberikan negara kepada warganya atas kompetensi yang dimiliki dalam mengemudikan kendaraan.
Pasalnya, mengemudikan kendaraan selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan orang lain, sehingga pengemudi kendaraan haruslah kompeten.
"Tujuannya adalah untuk mengukur tingkat kemahiran pengemudi roda dua dalam mengatur keseimbangan tubuh ketika mengemudikan kendaraan di jalan," ujar Taslim, dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, kompetensi ketika berkendara bukanlah hal sederhana.
Setidaknya, dibutuhkan tiga elemen ketika berkendara yakni pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku.
"Pengetahuan diukur melakui ujian teori, di mana seorang calon pengemudi dituntut harus tahu aturan bagaimana aturan dan tata cara mengemudikan kendaraan yang baik dan benar di jalan, uji praktik adalah untuk mengukur keterampilan calon pengemudi," ucap Taslim.
(Sumber: Kompas TV, Kompas.com/Dion Dananjaya, Hamzah Arfah | Editor: Azwar Ferdian, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.