2. Selanjutnya lakukan login melalui akun jika sudah memiliki akun, tetapi jika belum buat akun dengan mengisi username dan password.
3. Setelah berhasil daftar akun dan login ke akun, selanjutnya akan diarahkan ke laman verifikasi KTP. Isi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir, lalu klik Lanjut.
4. Lengkapi data diri. Pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai.
5. Untuk dapat melanjutkan ke verifikasi foto e-KTP, Anda harus mengambil foto dari handphone (HP). Jika mengakses dengan komputer, segera lanjutkan pendaftaran melalui browser HP. Perhatikan hal-hal berikut:
6. Jika foto KTP sudah susuai ketentuan, klik Gunakan Foto
7. Tunggu sebentar sampai sistem selesai memverifikasi foto KTP yang Anda unggah
8. Langkah berikutnya adalah verifikasi dengan cara scan (pindai) wajah sambil berkedip. Pastikan memerhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar
9. Klik Scan Wajah, lalu ikuti arahan agar verifikasi berjalan lancar. Pastikan mengatur bagian wajah agar sesuai dengan area yang disediakan dan mengedipkan mata.
10. Masukkan 6 digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP. Klik Kirim OTP
11. Jika salah memasukkan OTP lebih dari 3 kali, maka Anda harus menunggu dan mencoba kembali setelah 24 jam untuk mengirimkan ulang OTP yang benar.
12. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi
13. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik Lanjut.
14. Berikutnya, Anda wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar.
15. Klik Mulai Tes.
16. Pendaftaran sedikit lagi selesai dan tinggal ikut seleksi gelombang. Pilih gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP, lalu klik Gabung Gelombang.
17. Selanjutnya, akan muncul konfirmasi pilihan gelombang. Bila sudah sesuai, klik Gabung.
18. Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Anda harus klik Saya Menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
19. Tahap pendaftaran selesai
20. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang. Jika belum lolos, Anda bisa ikut gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun Anda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.