KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan untuk menarik lima produk obat sirup dengan cemaran etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.
Kepala BPOM Penny Lukito menyampaikan, pihaknya telah memerintahkan langkah selanjutnya sebagai tindak lanjut terhadap lima sirup obat yang mengandung EG melewati ambang batas aman.
Ia menegaskan, pihaknya juga telah memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan pemusnahan obat-obat tersebut.
"BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," ujar Penny, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/10/2022).
Penarikan mencakup seluruh outlet, antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Apa saja kelima produk obat sirup yang ditarik peredarannya oleh BPOM?
Baca juga: 5 Obat Sirup dengan Etilen Glikol Melebihi Ambang Batas Temuan BPOM
Berikut daftar 5 obat sirup dengan cemaran etilen glikol melebihi ambang batas aman yang ditarik peredarannya oleh BPOM:
1. Termorex Sirup (obat demam)
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu)
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu)
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam)
5. Unibebi Demam Drops (obat demam)
Selain penarikan, BPOM juga memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan Dietilen Glikol (DEG) untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.
Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan.
"Karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19," lanjut dia.
Sebagai informasi, sirup obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) kemungkinan berasal dari 4 bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
Sejatinya, keempat bahan tambahan itu bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.
Baca juga: Diumumkan BPOM, Ini Nasib 5 Obat Sirup yang Tercemar Etilen Glikol
BPOM mengimbau masyarakat untuk waspada, menjadi konsumen cerdas, dan selalu memperhatikan hal berikut: