Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Pelarian Buron Kelas Kakap Apin BK...

Kompas.com - 15/10/2022, 07:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi mengatakan, para tersangka judi daring itu masing-masing memiliki peran berbeda, yakni dua orang sebagai tenaga pemasaran, delapan orang sebagai operator, dan empat orang telemarketing.

"Ke 14 orang tersangka itu kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polisi Mapolda Sumut," kata Hadi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/10/2022).

"Sedangkan satu orang yang masih berstatus sebagai saksi karena bergabung dengan tindak pidana judi online di TKP Warung Warna-warni di Kompleks Perumahan Cemara Asri Kabupaten Deli Serdang tidak ditahan," tambahnya.

Baca juga: Mengenal Binary Option, Alasan Mengapa Disebut Judi dan Bahayanya

4. Kuasa hukum Apin menggundurkan diri

Pada Jumat, 14 Oktober 2022, Polda Sumatera Utara (Sumut) mengumumkan bahwa kuasa hukum Apin BK mengundurkan diri karena kliennya tidak kooperatif.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum keluarga Apin yang diterima polisi, awalnya mereka mendampingi anak, istri, adik, hingga orangtua Apin dalam pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Sumut pada 27 September.

Kemudian pada 28 September, keluarga Apin meminta pemeriksaan ditunda beberapa hari dengan alasan sakit.

"Namun, pada tanggal 28 September pagi, tim kuasa hukum sudah tidak dapat lagi berkomunikasi dnegan kliennya," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (14/10/2022).

Sampai akhirnya penyidik dari Dit Reskrimsus Polda Sumut pun mendatangi tiga tempat diduga kediaman keluarga ABK dan mereka tak ada di tempat.

"Memandang tidak sejalan antara kuasa hukum dan klien mereka resmi menarik diri," ucapnya.

Baca juga: Termasuk Harun Masiku, Mengapa Singapura Jadi Tujuan Favorit Buronan Indonesia?

(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine | Editor: Novianti Setuningsih, Gloria Setyvani Putri, David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com