Ketiga, perisai dipasang dengan ketinggian bagian sisi bawah dari perisai kolong belakang ke permukaan jalan tidak lebih dari 550 mm.
Keempat, perisai dipasang dengan ketinggian sudut pergi paling kecil 8 derajat.
Kelima, perisai dipasang dengan kokoh pada chassis atau subframe untuk kendaraan bermotor dengan sambungan mur baut.
Baca juga: Video Viral Kecelakaan Diduga akibat Ban Pecah di Jaksel, Ini Kronologinya
Djoko memaparkan, perisai kolong samping dapat dipasang dengan bahan logam atau buka logam berbentuk plat untuk mengurangi hambatan angin guna efisien bahan bakar.
"Pemasangan perisai kolong samping pada mobil barang, paling besar tidak boleh melebihi atau sejajar bagian terluar dari dinding samping mobil barang," ujarnya.
Untuk itu, pemasangan perisai kolong samping harus dilakukan oleh perusahaan karoseri kendaraan bermotor.
Baca juga: Diterapkan di Sejumlah Ruas Jalan Tol, Apa Itu E-TLE?
Selain pemasangan perisai, Djoko menilai bahwa kendaraan barang di Indonesia memiliki karakteristik operasional yang spesifik, yaitu distel kuat menggendong tetapi tidak mampu berjalan kencang.
Padahal, kondisi jalan primer di Indonesia banyak substandar, sehingga risiko tabrak depan-depan dan tabrak depan-belakang sangat tinggi.
Kondisi serupa juga terjadi di jalan tol, yaitu tingginya gap kecepatan, bahkan jauh di atas ambang batas standar International Road Assessment Programme (IRAP).
Oleh sebab itu, tindakan keselamatan yang paling logis, mudah dan praktis adalah memperbaiki gap kecepatan.
Baca juga: Fenomena Remaja Adang Truk dan Upaya Mendewakan Identitas