Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang PSSI Tidak Masuk Daftar Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Penjelasan Polri

Kompas.com - 07/10/2022, 10:35 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan enam orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, Kamis (6/10/2022).

Enam orang tersangka terdiri atas tiga warga sipil dan tiga anggota kepolisian.

Berikut enam tersangka tragedi Kanjuruhan:

  1. Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB): AHL
  2. Ketua panitia penyelenggara pertandingan: AH
  3. Security officer: SS
  4. Kabag Ops Polres Malang: Kompol WSS
  5. Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur: AKP H
  6. Kasat Samapta Polres Malang: AKP BS.

Baca juga: Profil Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan


Tidak ada nama orang PSSI yang jadi tersangka

Hari ke-5 Ketua umum PSSI Mochamad Iriawan bersama Komisi Disiplin PSSI Erwin Tobing meninjau stadion seusai pasca tragedi yang terjadi pada pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 seusai pertandingan bertajuk Derbi Jawa Timur, Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (6/10/2022) siang.KOMPAS.com/SUCI RAHAYU Hari ke-5 Ketua umum PSSI Mochamad Iriawan bersama Komisi Disiplin PSSI Erwin Tobing meninjau stadion seusai pasca tragedi yang terjadi pada pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 seusai pertandingan bertajuk Derbi Jawa Timur, Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (6/10/2022) siang.

Diketahui, dari enam tersangka itu, tidak ada nama dari pihak Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

Ini membuat sejumlah pihak, termasuk warganet di media sosial heran. Seharusnya, menurut warganet, PSSI juga ikut bertanggung jawab.

"Itu ketua PSSI kok bisa gak jd tersangka ya, minimal punya malu dan mengundurkan diri atau gmn gt," tulis salah satu warganet.

"Hari ini kapolri mengumumkan 6 tersangka tragedi kanjuruhan. ada ketua PT. LIB. tapi ketua PSSI kok gak kena??" tulis warganet yang lain.

"Orang PSSI juga nggak ada yang jadi tersangka. Padahal sepak bola Indonesia itu tanggung jawab mereka sebagai federasi," tulis warganet lainnya.

Baca juga: Ancaman Hukuman Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Lantas, seperti apa penjelasan Polri terkait tidak adanya nama orang PSSI yang menjadi tersangka dalam tragedi Kanjuruhan?

Penjelasan Polri

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022).KOMPAS.com/RAHEL NARDA Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah meminta masyarakat untuk bersabar.

Pasalnya, saat ini tim investigasi masih terus bekerja mengusut tragedi Kanjuruhan tersebut.

"Untuk kasus Kanjuruhan, kita tetap menunggu tim yang terus bekerja. Jadi mohon bersabar," ujarnya, ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (7/10/2022).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa ada kemungkinan pelaku masih bisa bertambah.

Hal itu dikatakan Sigit di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022), dikutip dari Antara.

"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," ujarnya.

Baca juga: Update Tragedi Kanjuruhan: Temuan Komnas HAM soal Penggunaan Gas Air Mata, Alasan Suporter Turun, hingga Janji PSSI

Peran tiga polisi yang jadi tersangka tragedi Kanjuruhan

Syal yang diletakkan diatas taburan bunga pasca tragedi yang terjadi pada pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 seusai pertandingan bertajuk Derbi Jawa Timur, Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Monumen Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (6/10/2022) siang.KOMPAS.com/SUCI RAHAYU Syal yang diletakkan diatas taburan bunga pasca tragedi yang terjadi pada pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 seusai pertandingan bertajuk Derbi Jawa Timur, Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Monumen Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (6/10/2022) siang.

Tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kemudian, tiga tersangka dari unsur kepolisian disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berikut peran tiga polisi yang jadi tersangka tragedi Kanjuruhan:

1. Peran Kabag Ops Polres Malang: Kompol WSS

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.

Namun, tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.

Baca juga: ACAB dan 1312 Ramai Disebut sejak Tragedi Kanjuruhan, Apa Artinya?

2. Peran Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur: AKP H

Selanjutnya, AKP H adalah orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata.

Penembakan gas air mata dilakukan pada saat terjadi kericuhan pasca-pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya.

3. Peran Kasat Samapta Porles Malang: AKP BS

Yang terakhir, Kasat Samapta Porles Malang AKP BS juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

Baca juga: Terbaru soal Tragedi Kanjuruhan, Ini Hasil Rapat Perdana Tim Pencari Fakta

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com