Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas dan Tanggung Jawab Kapolri

Kompas.com - 06/10/2022, 14:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.

Definisi tersebut termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 8 UU tersebut menjelaskan, Polri dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Apa Saja Tugas Panglima TNI?


Lantas, apa tugas dan tanggung jawab Kapolri?

Tugas dan tanggung jawab Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melayat ke rumah duka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo di Widya Chandra, Jakarta, Jumat (1/7/2022). Tjahjo Kumolo meninggal setelah dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat, selama hampir dua pekan.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melayat ke rumah duka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo di Widya Chandra, Jakarta, Jumat (1/7/2022). Tjahjo Kumolo meninggal setelah dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat, selama hampir dua pekan.

Kapolri menetapkan, menyelenggarakan, dan mengendalikan kebijakan teknis kepolisian.

Selain itu, Kapolri juga memimpin Polri dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas:

  • Penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugas Polri.
  • Penyelenggaraan pembinaan kemampuan Polri.

Adapun penjelasan terkait tugas dan tanggung jawab Kapolri tertuang dalam Pasal 9 UU Nomor 2/2022.

Baca juga: Kapolri dari Masa ke Masa

Pengangkatan dan pemberhentian Kapolri

Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh presiden kepada DPR disertai dengan alasannya.

Persetujuan atau penolakan DPR terhadap usul presiden harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari terhitung sejak tanggal surat presiden diterima DPR.

Dalam hal DPR tidak memberikan jawaban dalam waktu yang telah ditentukan, calon yang diajukan oleh presiden dianggap disetujui DPR.

Dalam keadaan mendesak, presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan DPR.

Calon Kapolri adalah perwira tinggi (Pati) Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

Baca juga: Mengenal Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dari Rekam Jejak hingga Harta Kekayaan...

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com