Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Resign? Berikut Alasan Resign yang Baik

Kompas.com - 24/09/2022, 08:04 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kata resign berasal dari serapan bahasa Inggris yang berarti berhenti atau mengundurkan diri.

Dalam konteks dunia kerja, resign dapat diartikan pengunduran diri dari pekerjaan.

Resign dari perusahaan dapat menjadi pilihan ketika sudah tidak nyaman lagi bekerja di suatu perusahaan.

Karyawan mengundurkan diri dari pekerjaan karena berbagai alasan, termasuk ketidakpuasan kerja, tawaran pekerjaan baru, atau fokus terhadap keluarga.

Saat mengundurkan diri atau resgin, usahakan untuk mengakhiri hubungan dengan atasan Anda dengan nada positif.

Baca juga: Ini Tanda-tanda Anda Alami Burnout dan Kapan Harus Resign


Lantas, apa saja alasan resign yang baik?

Alasan resign yang baik

Beberapa contoh surat pengunduran diri kerja (contoh surat resign kerja) yang baik dan benarFreepik Beberapa contoh surat pengunduran diri kerja (contoh surat resign kerja) yang baik dan benar

Berikut beberapa alasan resign agar reputasi tetap baik di mata perusahaan yang dikutip Kompas.com dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), 24 November 2021:

  1. Lingkungan kerja kurang kondusif
  2. Karier tak kunjung berkembang
  3. Jenuh dengan pekerjaan sekarang
  4. Dapat tawaran dari pekerjaan lain
  5. Mencari tantangan baru
  6. Melanjutkan pendidikan
  7. Gaji tak sesuai
  8. Alasan keluarga.

Baca juga: Pekerja Resign Berhak Uang Pisah dan Penggantian Hak, Ini Kata Kemenaker

Hak pekerja yang resign

Diberitakan Kompas.com, 29 Juli 2022, setiap pekerja atau buruh yang resign atau mengundurkan diri dari tempatnya bekerja berhak mendapatkan uang pisah dan uang penggantian hak.

Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi.

Pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Sekadar diketahui, uang pisah adalah uang yang diberikan perusahaan dengan besaran yang berbeda-beda sesuai diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Baca juga: 9 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Resign

Sementara itu, uang penggantian hak terdiri dari:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja;
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam PK, PP, atau PKB.

Sanksi

Anwar menegaskan, hak-hak itu wajib ditunaikan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh.

Apabila tidak dipenuhi oleh pengusaha, hal tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, atau gugatan pengadilan.

Selanjutnya, apabila mekanisme-mekanisme yang disebutkan di atas belum juga membuahkan hasil, masih ada upaya yang bisa dilakukan.

"Proses selanjutnya, jika tahapan mekanisme penyelesaian perselisihan tersebut sudah dilalui dan sudah ada perjanjian bersamanya atau putusannya tapi tidak dilaksanakan, maka pengusaha dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana Pasal 185 UU Cipta Kerja," jelas Anwar.

Baca juga: Pensiunan, Pengangguran, dan Karyawan Resign, Apakah Wajib Lapor SPT?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Tren
Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Tren
Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Tren
Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal 'Muncak' di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal "Muncak" di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Tren
Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Tren
Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Tren
Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tren
Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

Tren
Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Tren
Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com