KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan rencana pencairan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji 2022 tahap ketiga.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan, dana BSU atau BLT subsidi gaji tahap ketiga direncanakan cair pada pekan depan.
Pihaknya sedang menunggu data calon penerima BSU tahap ketiga dari BPJS Ketenagakerjaan.
"(Pencairan BSU tahap ketiga) kita rencanakan minggu depan, kami sedang menunggu data calon dari BPJS (Ketenagakerjaan)," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Sudah Cair, Ini Cara Cek Penerimanya
Melalui laman bsu.kemnaker.go.id, Kemnaker mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap informasi terkait BSU di luar laman resmi Kemnaker.
Kemnaker menegaskan, informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah atau BSU hanya ada di laman https://bsu.kemnaker.go.id/.
Juga diinformasikan bahwa data calon penerima BSU berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut mengenai informasi kriteria, mekanisme, dan tata cara BSU 2022 dapat dilihat pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Baca juga: Dapat Tanda Lolos Verifikasi BSU dari BPJS, Apakah Sudah Pasti Cair?
Adapun proses penyaluran BSU 2022 adalah sebagai berikut:
Baca juga: 2 Cara Cek Status Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022
Apabila terjadi hal demikian, agar pekerja berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan HRD perusahaan.
Hal itu untuk memastikan data yang diubah sudah masuk ke dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan dan sudah disampaikan kembali ke Kemnaker.
Sementara itu, terkait perubahan data dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja atau buruh untuk kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker untuk proses pencairan.
Kemnaker tidak akan memproses lebih lanjut pencairan dana apabila data yang diterima tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Baca juga: Penjelasan Menaker soal Penyebab BSU 2022 Belum Cair ke Rekening Pekerja