Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan BSU Tahap 3 Cair? Ini Penjelasan Kemnaker

Kompas.com - 23/09/2022, 19:29 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan rencana pencairan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji 2022 tahap ketiga.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan, dana BSU atau BLT subsidi gaji tahap ketiga direncanakan cair pada pekan depan.

Pihaknya sedang menunggu data calon penerima BSU tahap ketiga dari BPJS Ketenagakerjaan.

"(Pencairan BSU tahap ketiga) kita rencanakan minggu depan, kami sedang menunggu data calon dari BPJS (Ketenagakerjaan)," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (23/9/2022).

Baca juga: BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Sudah Cair, Ini Cara Cek Penerimanya


Hati-hati terhadap informasi terkait BSU

Tangkapan layar laman siapkerja.kemnaker.go.id yang menampilkan notifikasi penyaluran dana BSU 2022.siapkerja.kemnaker.go.id Tangkapan layar laman siapkerja.kemnaker.go.id yang menampilkan notifikasi penyaluran dana BSU 2022.

Melalui laman bsu.kemnaker.go.id, Kemnaker mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap informasi terkait BSU di luar laman resmi Kemnaker.

Kemnaker menegaskan, informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah atau BSU hanya ada di laman https://bsu.kemnaker.go.id/.

Juga diinformasikan bahwa data calon penerima BSU berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut mengenai informasi kriteria, mekanisme, dan tata cara BSU 2022 dapat dilihat pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Baca juga: Dapat Tanda Lolos Verifikasi BSU dari BPJS, Apakah Sudah Pasti Cair?

Proses penyaluran BSU 2022

Laman bsu.kemnaker.go.id untuk pengecekan penerima bantuan subsidi upah atau cara cek penerima BSU 2022.bsu.kemnaker.go.id Laman bsu.kemnaker.go.id untuk pengecekan penerima bantuan subsidi upah atau cara cek penerima BSU 2022.

Adapun proses penyaluran BSU 2022 adalah sebagai berikut:

  • Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kemnaker
  • Kemnaker melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan
  • Apabila terdapat data anomali maka Kemnaker akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPSJ Ketenagakerjaan
  • Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN
  • Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan atau transfer ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara, Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh, dan PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara.

Baca juga: 2 Cara Cek Status Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022

Solusi gagal dapatkan BSU karena ada kesalahan data

Apabila terjadi hal demikian, agar pekerja berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan HRD perusahaan.

Hal itu untuk memastikan data yang diubah sudah masuk ke dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan dan sudah disampaikan kembali ke Kemnaker.

Sementara itu, terkait perubahan data dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja atau buruh untuk kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker untuk proses pencairan.

Kemnaker tidak akan memproses lebih lanjut pencairan dana apabila data yang diterima tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Baca juga: Penjelasan Menaker soal Penyebab BSU 2022 Belum Cair ke Rekening Pekerja

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Arti Pesan "Tidak Terdaftar" Saat Cek BSU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com