Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Foto Polisi Tidur dari Karet Ban, Sekrupnya Dikhawatirkan Mencoblos Ban, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 22/09/2022, 19:03 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan bernarasi kekhawatiran warganet soal pita kejut alias polisi tidur yang terbuat dari karet ban viral di media sosial.

Pengunggah mengkhawatirkan sekrup yang menancap pada karet ban dengan aspal dapat menonjol keluar dan mencoblos ban kendaraan.

"Polisi tidur seko karet ban ngeten niki bahaya mboten nggih? kok aku wedi sekrupe kuwi methungul njur nyoblos ban (Polisi tidur dari karet ban seperti ini bahaya tidak ya? Kok saya takut sekrupnya itu menonjol keluar lalu mencoblos ban)" tulis pemilik akun.

Dalam foto yang diunggah, tampak tiga karet ban yang digunakan sebagai polisi tidur terpaku dengan sekrup di jalanan beraspal.

Unggahan tersebut dibagikan akun ini di grup Facebook Info Cegatan Jogja, Rabu (21/9/2022).

Hingga Kamis (22/9/2022) sore, unggahan itu telah disukai lebih dari 3.200 kali, dikomentari lebih dari 1.900 kali, dan dibagikan 20 kali pengguna Facebook.

Baca juga: Viral, Foto Pengendara Motor Seberangi Pelintasan Kereta di Dekat Malioboro, Ini Kata Dishub Kota Yogyakarta


Lantas, seperti apa aturan pemasangan pita kejut atau polisi tidur?

Ketentuan pemasangan polisi tidur

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan, kewenangan masalah polisi tidur ada di Dinas Perhubungan.

Menurut Yuli, Dinas Perhubungan lebih paham soal spektek atau spesifikasi teknisnya.

Sehingga, ia mengimbau masyarakat yang hendak memasang polisi tidur, agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan.

"Sebaiknya masyarakat yang mau memasang pita kejut untuk mengurangi kecepatan kendaraan agar berkoordinasi dengan pihak berwenang, yakni Dinas Perhubungan," ujarnya, kepada Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Video Viral Sebut Komplotan Pencuri Beraksi di Dalam Kapal, Ini Penjelasan Pelni

Tidak dengan paku yang menonjol

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Windarto menuturkan, polisi tidur bisa dibuat dari bahan pembuat jalan, yakni aspal atau beton.

Selain itu, polisi tidur juga dapat terbuat dari karet atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.

Namun, lanjut dia, ada beberapa ketentuan, seperti lebar atasnya harus 35 hingga 39 sentimeter dan paling tinggi hingga 9 sentimeter dengan kelandaian 50 persen.

"Untuk pemasangan seharusnya dengan metode yang aman bagi pengguna jalan, tidak dengan paku yang menonjol," tandasnya.

Baca juga: Video Viral Siswa Tutup Gerbang Sekolah, Guru Tak Bisa Masuk karena Terlambat, Ini Ceritanya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Pembuatan Polisi Tidur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com